ARD-NEWS.COM, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Sencaki, Surabaya. Pelaku berinisial AR (55) ditangkap sehari setelah kejadian saat berusaha melarikan diri ke wilayah Kampung Murtopo, Sampang, Madura.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa emosi pelaku setelah menerima laporan dari adik kandungnya yang mengaku menjadi korban pelecehan oleh korban.
“Pelaku mendapat informasi bahwa adiknya diraba-raba tubuhnya serta mendapat ucapan tidak senonoh dari korban. Mendengar hal tersebut, pelaku emosi dan kemudian mencari korban sambil membawa sebilah pisau,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kamis (7/5/2026).
Menurut polisi, AR sempat beberapa kali mencari korban di lokasi yang biasa digunakan untuk mangkal. Namun, korban baru ditemukan pada pencarian ketiga di Jalan Sencaki Surabaya.
Saat bertemu, terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Dalam adu mulut tersebut, pelaku menanyakan alasan korban diduga melecehkan adiknya. Namun korban justru menantang pelaku dengan ucapan, “Terus kenapa?”
Ucapan tersebut membuat AR tersulut emosi. Pelaku kemudian menghunus pisau bergagang kayu warna hitam dengan sarung cokelat yang telah dibawanya dan langsung menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban.
“Pelaku menusukkan pisau sebanyak beberapa kali ke tubuh korban, yakni di bahu kanan satu kali, bahu kiri satu kali, kepala dua kali, dan dada kiri satu kali,” terang Kapolrestabes.
Akibat serangan tersebut, korban jatuh tersungkur di lokasi kejadian dengan kondisi bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AR keesokan harinya di wilayah Sampang, Madura.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AR merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pelaku juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian.
“Pelaku utama kasus curanmor sebelumnya sudah ditangkap sekitar satu minggu lalu, sedangkan AR masih berstatus DPO,” tambah Kombes Pol Luthfie.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penusukan tersebut.(Red).





