Rokan Hulu, Riau — ard-news .com Polemik penutupan akses jalan rintisan yang digunakan masyarakat Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, memasuki babak baru. Meski telah dilakukan mediasi resmi dan surat pemerintah kecamatan telah dilayangkan, hingga kini belum terlihat adanya respons terbuka dari pihak perusahaan.
Persoalan ini mencuat setelah akses jalan yang berada di wilayah RT 04, 09, dan 02 Dusun Saran, Desa Kabun, dilaporkan tidak dapat lagi dilalui masyarakat. Jalan tersebut selama ini menjadi urat nadi mobilitas warga, termasuk akses distribusi hasil kebun, aktivitas pendidikan, serta kebutuhan sosial lainnya.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kecamatan Kabun menggelar mediasi pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam forum tersebut, perwakilan warga meminta agar akses jalan dibuka kembali dengan tetap memperhatikan aspek keamanan perusahaan.
Hasil mediasi itu kemudian dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Camat Kabun, Anang Perdhana Putra, dan dikirimkan kepada pimpinan PT Padasa Enam Utama. Dalam surat tersebut, pemerintah kecamatan secara tegas meminta agar akses jalan dapat dibuka kembali serta mengusulkan solusi pengamanan melalui sistem keamanan lingkungan (Siskamling) atau pendirian pos keamanan terpadu yang melibatkan masyarakat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun tindak lanjut terbuka dari perusahaan atas surat pemerintah tersebut.
Isu Tata Kelola dan Tanggung Jawab Sosial
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola yang baik dan hubungan kemitraan dengan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya. Terlebih, surat yang dilayangkan merupakan dokumen resmi pemerintah kecamatan dalam kapasitasnya sebagai representasi negara di tingkat wilayah.
Secara normatif, perusahaan yang beroperasi di daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat, termasuk memastikan akses vital yang berdampak pada kepentingan umum tidak terhambat tanpa solusi yang proporsional.
Sejumlah tokoh masyarakat menyebut bahwa apabila dalam waktu dekat tidak terdapat respons atau langkah konkret, persoalan ini akan dibawa ke tingkat kabupaten melalui pelaporan kepada Bupati serta pengajuan rapat dengar pendapat kepada DPRD Kabupaten Rokan Hulu sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Potensi Eskalasi ke Tingkat Kabupaten
Dalam tata pemerintahan daerah, ketika komunikasi administratif di tingkat kecamatan tidak menghasilkan penyelesaian, mekanisme berikutnya adalah intervensi kepala daerah atau pengawasan legislatif. Langkah ini dinilai sebagai upaya konstitusional untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi dan kondusivitas wilayah tetap terjaga.
Hingga saat ini, situasi di lapangan dilaporkan tetap kondusif dan masyarakat memilih menempuh jalur prosedural. Namun, absennya respons atas surat resmi pemerintah berpotensi memperpanjang ketidakpastian dan memperbesar sorotan publik terhadap penyelesaian konflik akses tersebut.
ARD News akan terus memantau perkembangan persoalan ini secara independen dan profesional, termasuk menunggu klarifikasi resmi dari pihak PT Padasa Enam Utama maupun langkah konkret dari pemerintah daerah guna memastikan penyelesaian yang transparan, adil, dan berkeadaban hukum.
(Amir)





