JAKARTA,Ard-news.com- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi dinilai sebagai indikator kuat memburuknya etika penyelenggara pemerintahan daerah serta lemahnya sistem pengawasan internal.
Peristiwa tersebut kembali menegaskan bahwa persoalan korupsi di daerah tidak semata-mata bersumber dari individu, tetapi juga kegagalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai OTT di Kabupaten Bekasi mencerminkan rapuhnya integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam penggunaan kewenangan negara. Menurutnya, jabatan publik masih dipersepsikan sebagai alat kepentingan pribadi dan kelompok, bukan amanah untuk pelayanan masyarakat.
“OTT ini menunjukkan bahwa persoalan moral pejabat publik berada pada titik yang mengkhawatirkan. Penyalahgunaan kewenangan bukan peristiwa sesaat, tetapi berlangsung dalam pola yang berulang,” ujar Yohanes, Sabtu (20/12).
Ia menekankan bahwa lemahnya pengawasan internal turut memperbesar ruang terjadinya penyimpangan. Inspektorat daerah, yang secara hukum berfungsi sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, dinilai belum mampu menjalankan peran pencegahan secara maksimal.
“Pengawasan internal seharusnya menjadi instrumen deteksi dini. Jika inspektorat bekerja dengan baik, potensi pelanggaran bisa diidentifikasi sejak awal tanpa harus menunggu intervensi aparat penegak hukum,” katanya.
Yohanes juga menyoroti posisi kelembagaan inspektorat yang berada di bawah kepala daerah. Struktur ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat independensi pengawasan.
“Dalam banyak kasus, inspektorat sulit bersikap objektif karena berada dalam lingkar kekuasaan yang sama dengan pihak yang diawasi. Akibatnya, pelanggaran etika dan hukum kerap terabaikan hingga akhirnya terbongkar melalui OTT,” jelasnya.
Lebih jauh, Yohanes menilai kasus di Kabupaten Bekasi harus dijadikan peringatan nasional mengenai pentingnya reformasi pengawasan internal pemerintahan daerah. Tanpa penguatan integritas pejabat dan pembenahan sistem pengawasan, praktik korupsi akan terus berulang dengan pola yang sama.
“Ini bukan hanya kegagalan individu, tetapi kegagalan sistem pengawasan dan etika pemerintahan daerah,” tegasnya.
Puspolrindo mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan langkah konkret dalam memperkuat peran inspektorat daerah. Penguatan independensi kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penegasan fungsi inspektorat sebagai penjaga etika dan hukum dinilai mendesak untuk dilakukan.
“Sudah saatnya inspektorat daerah dibenahi secara serius. Selama masih berada di bawah kendali politik kepala daerah, fungsi pengawasan akan terus melemah,” pungkas Yohanes.(red)





