Demokrasi PASKA Amendemen UUD 1945 Gagal Total Hasil Pemimpin Abal-Abal
Oleh: Rahman Sabon Nama – Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloly / Ketum PDKN
Jakarta, Ard News. Com- Salah satu perubahan fundamental Indonesia pasca Reformasi 1998 adalah diberlakukannya pemilihan langsung Presiden/Wakil Presiden dan Kepala Daerah oleh rakyat.
Sebelumnya, Presiden/Wapres dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Kepala Daerah oleh DPRD. Dalam praktiknya, sistem tersebut justru menghasilkan pemimpin yang amanah, memiliki jiwa kenegarawanan, berkualitas, serta memiliki kriteria bibit, bobot, dan bebet yang jelas.
*Kegagalan Reformasi dan Amandemen UUD 1945*
Kegagalan Reformasi 1998 yang mengusung demokratisasi dan amandemen besar-besaran terhadap UUD 1945, telah memfasilitasi siapa saja Warga Negara Indonesia, terutama para pemilik modal, untuk menjadi pemimpin Indonesia lewat jalan pintas dengan memalsukan identitas diri dan ijazah untuk menjadi Presiden, Wakil Presiden, dan Kepala Daerah.
Kesimpulan sebab: gonjang-ganjing posisi Wapres yang terjadi saat ini adalah bukti nyata kegagalan Amandemen UUD 1945.
Kesetiaan aparat dan penegak hukum mengalami pergeseran, dari kesetiaan pada konstitusi menjadi kesetiaan pada figur dan kroni. Akibatnya kesenjangan sosial meningkat, eksklusi sosial terjadi secara sistemik.
Masyarakat miskin tidak mendapatkan layanan negara dan terjadi pemiskinan struktural, karena rakyat dipaksa menanggung beban hidup sendiri atas layanan yang seharusnya dibantu negara sesuai perintah UUD 1945 Asli.
Oleh karena itu, Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) meminta sebagai syarat mutlak kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengembalikan UUD 1945 Asli kepada rakyat Indonesia.
*Posisi Wapres Gibran Batal Demi Hukum*
Kondisi terkini terkait posisi Wakil Presiden Gibran, menurut pandangan kami pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), maka jelas Gibran telah dengan sadar dan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah untuk memenuhi syarat administrasi menjadi Walikota dan Wakil Presiden.
Dengan putusan tersebut, maka jabatan yang pernah dijabat dan sedang dijabat oleh Gibran batal demi hukum / tidak sah.
Bahkan Pengadilan MA memerintahkan kepada Mendiknas untuk mencabut surat penyetaraan ijazah tersebut. Pembatalan dokumen administrasi oleh MA memiliki konsekuensi hukum serius tentang administrasi pemerintahan.
Maka posisi Wapres saat ini mengalami kekosongan akibat pembatalan Surat Penyetaraan Ijazah oleh Mahkamah Agung yang digunakan Gibran untuk mencapai jabatan Walikota dan Wapres. Statusnya kini berubah menjadi tidak pernah ada, termasuk jabatan Wapres saat ini.
Oleh karena itu, Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) mengimbau kepada Gibran dan Joko Widodo agar lebih terhormat, sebaiknya Gibran segera mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.