BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Bongkar Tuntas Kasus Penyadapan, Rahmad Sukendar: Kejar Tersangka Lain, Ungkap Siapa Otak dan Pemberi Perintah!
JAKARTA ,Ard News. Com – Penetapan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi perhatian serius publik.
Kasus yang diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) tersebut turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Pengumuman penetapan tiga tersangka itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (H.C.) Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri. Namun, ia meminta penyidikan tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Rahmad, penyidik harus berani membongkar perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik penyadapan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri. Namun, jangan berhenti hanya pada tiga tersangka. Kejar dan ungkap apabila masih ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun orangnya harus diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatannya. Jangan sampai ada aktor lain yang justru tidak tersentuh hukum,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (3/11/26).
Rahmad menegaskan, salah satu hal paling penting dalam pengusutan perkara ini adalah mengungkap siapa pihak yang diduga memberikan perintah, menginisiasi, atau mengendalikan kegiatan penyadapan tersebut.
Menurutnya, penyidik tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang diduga menjalankan kegiatan di lapangan. Rantai komando, aliran informasi, tujuan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.
“Pertanyaan besarnya, siapa sebenarnya yang memerintahkan penyadapan tersebut? Apakah ada pihak lain di belakangnya? Siapa yang menginisiasi, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang melaksanakan, dan untuk kepentingan siapa? Semua harus dibuka secara terang benderang oleh penyidik,” ujarnya.
Rahmad meminta Bareskrim menelusuri seluruh komunikasi, dokumen, perangkat elektronik, serta bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai prosedur hukum.
Ia menilai, pengungkapan aktor intelektual dan kemungkinan pihak yang memberikan perintah merupakan bagian penting untuk memastikan perkara ini tidak berhenti pada pertanggungjawaban pelaksana semata.
Jangan Ada yang Dilindungi, Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan. Pangkat, jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan dengan lingkaran pemerintahan tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan istimewa.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada bukti keterlibatan pejabat tinggi, jenderal, atau pihak yang memiliki kekuasaan, penyidik harus berani memeriksanya. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tandasnya.
Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan tidak tebang pilih.
BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal proses penegakan hukum agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.
Momentum Membuktikan Transparansi dan Integritas Polri
Rahmad berharap penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pembenahan internal.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya dapat dibangun apabila setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan ditindaklanjuti secara serius, tanpa melihat siapa pihak yang terlibat.
“Kami ingin Bareskrim membuka perkara ini sampai tuntas. Jangan hanya berani menetapkan tersangka, tetapi juga harus berani mengungkap siapa otak di balik dugaan penyadapan, siapa pemberi perintah, dan apakah masih ada pihak lain yang terlibat. Bongkar semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti hukum!” tegas Rahmad.
Ia menambahkan, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Seluruh pihak tetap harus mendapatkan hak hukum dan proses peradilan yang adil.
“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar siapa yang menjadi tersangka, melainkan bagaimana seluruh mata rantai dugaan tindak pidana dapat diungkap. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada yang dikorbankan. Kebenaran harus dibuka, hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Ketua Umum BPI KPNPA RI tersebut.
(*)