Tenggat 31 Oktober Terlewati, Camat Kabun Panggil Pihak BUMDes Boncah Kesuma, Kades dan Direktur Diminta Beri Kejelasan
ROKAN HULU , Ard-news.com — Tenggat 31 Oktober 2026 telah terlewati. Namun, kepastian penyelesaian persoalan simpanan nasabah BUMDes Artha Mitra Kesuma, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun, masih belum diperoleh.
Merespons perkembangan tersebut, Plt. Camat Kabun, Jhon Heri, memastikan pihak kecamatan akan memanggil pihak-pihak terkait pada Rabu, 4 November 2026, di Kantor Kecamatan Kabun.
“Iya BG, menindaklanjutinya kita akan panggil dalam minggu ini di kecamatan BG, diagendakan Rabu,” ungkap Jhon Heri kepada ARD News.
Sebelumnya, Kepala Desa Boncah Kesuma dan Ketua BPD Holik sama-sama menyampaikan adanya tenggat hingga 31 Oktober 2026 dalam upaya menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, hingga tenggat terlewati, redaksi belum memperoleh penjelasan mengenai hasil maupun realisasi penyelesaiannya.
Saat dikonfirmasi kembali, Kepala Desa merespons dengan mengajak ARD News bersilaturahmi. Redaksi menyambut baik ajakan tersebut dan tetap berharap Kepala Desa memberikan penjelasan konkret mengenai langkah pemerintah desa.
Sementara itu, Direktur BUMDes telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait kondisi simpanan nasabah, perkembangan penyelesaian, serta kesiapan menghadiri pemanggilan Kecamatan. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
Kini, pemanggilan oleh Kecamatan Kabun menjadi momentum penting untuk membuka persoalan ini secara transparan. Pengelola BUMDes harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara pemerintah desa dan BPD diharapkan memastikan tindak lanjut berjalan nyata.
ARD News akan mengawal langsung agenda tersebut. Nasabah berhak mendapatkan kepastian, bukan terus dibiarkan menunggu tanpa kejelasan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa, Direktur BUMDes, serta seluruh pihak terkait.(amir)