Kuasa Hukum Budi Kurniawan,SH Adukan Polres Metro Bekasi Kota ke Propam, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan Kliennya

IMG_20261009_210949

Bekasi Kota.Ard-news.com– Kuasa hukum Khoirul Fattah Aziz, Budi Kurniawan, SH resmi melayangkan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara dugaan pengeroyokan di wilayah Polsek Bantar Gebang, Polres Metro Bekasi Kota.

Pengaduan itu dilayangkan bersama ayah kandung kliennya, H. Riman, pada Jumat (9/10/2026) di Gedung Promoter, Jalan Jenderal Sudirman No.55, Jakarta Selatan.

Budi Kurniawan,SH menegaskan, langkah ke Propam diambil bukan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan untuk meminta pengawasan internal atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan prosedur KUHAP.

“Kami meminta Propam memeriksa secara terbuka apakah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka klien kami sudah sesuai SOP. Ini soal kepastian hukum,” tegas Budi Kurniawan kepada awak media di Kota Bekasi.

*Soroti Surat Penangkapan dan Keterlambatan Administrasi*

Prabu menjelaskan, kliennya ditangkap pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB oleh petugas Polsek Bantar Gebang bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut keterangan yang diterima dari keluarga, saat penangkapan tersebut petugas diduga tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan. Dokumen penahanan baru diterima keluarga dua hari setelahnya.

“Menurut keterangan keluarga, klien kami ditangkap tanpa diperlihatkan surat perintah. Surat baru diterima setelah dua hari ditahan. Kami mempertanyakan keabsahannya secara formil,” ujar Prabu Dana At- Talabiu  Sapaan akrabnya..

Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang.
*Penahanan Lebih dari 100 Hari Dipertanyakan*
Prabu juga menyoroti masa penahanan Khoirul Fattah Aziz yang menurut pihaknya telah berlangsung lebih dari 100 hai.

Ia menilai, keluarga berhak mendapat penjelasan yang memadai terkait dasar hukum dan perkembangan perkara.

“Kami hanya minta kejelasan. Jika memang klien kami terbukti melakukan tindak pidana, silakan proses sesuai hukum. Tapi hak-hak hukumnya sebagai tersangka juga wajib dihormati,” kata Pengecara Budi Kurniawan.

Terkait konstruksi perkara dengan sangkaan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, Prabu meminta penyidik menguji secara objektif keterangan saksi berinisial AR di TKP dan alat bukti yang ada, agar tidak ada perbedaan narasi antara dugaan pembegalan, tawuran, atau pengeroyokan.

*Siapkan Langkah Praperadilan*

Budi Kurniawan menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan berupa praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan.

“Jika ditemukan cukup alasan, kami akan ajukan praperadilan. Pengaduan ke Propam ini adalah pintu masuk agar profesionalitas penyidik diperiksa secara menyeluruh,” pungkasnya.

Sementara itu, ayah tersangka H. Riman mengaku mendukung penuh langkah kuasa hukumnya.

“Saya serahkan ke pengacara. Saya tidak minta anak saya dibebaskan kalau salah. Saya hanya minta prosesnya adil dan prosedurnya benar,” ujar Riman.

Hingga berita ini diterbitkan, Ard-news.com masih berupaya mengkonfirmasi Polres Metro Bekasi Kota , polsek Bantar Gebang dan Unit Ranmor terkait aduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.(rudi).

 

BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
ARD NEWS. COM