Usai Putusan MK-PHPU Tidak Ada Ijasah, Denny Indrayana: Gibran Mundur atau Dimundurkan

IMG-20261009-WA0235

JAKARTA Ard-news. Com– (09/10) – Eks Wamenkumham Denny Indrayana memberi pesan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming usai putusan dari MK terkait Ijazah SMA, yang dibacakan pada selasa (06/10) malam beberapa hari yang lalu.

Hal ini disampaikan Denny Indrayana ungkap Langkah Tindak Lanjut Pasca Putusan MK – PHPU Gibran, didampingi para Pemohon pada Perkara No. 01/HPU.PRES-XXIV/2026, saat konferensi pers diselenggarakan di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2026), Jakarta

Diketahui, Para Pemohon yaitu dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP-TNI, Subhan Palal, Bonatua Silalahi, Mercy Sihombing, Ustad Sambo, Oegroseno termasuk diantaranya Kuasa Hukum terdiri dari Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, serta Tim INTEGRITY Law Firm

“Kita sudah menyuarakan ini berkali-kali. Kelihatannya yang bersangkutan masih berkata akan fokus bekerja. Saya lagi-lagi tidak ingin patah semangat untuk memberikan nasihat, memberikan saran, memberikan pandangan. Ini adalah waktu terbaik untuk memilih mundur,” lanjut Denny.

Denny menyampaikan bahwa modal Gibran adalah tahu diri dan tahu malu.

” Itu artinya mundur dari posisi yang terhormat Wakil Presiden. Kalau tidak mundur maka pilihannya adalah dimundurkan,” ujar Denny.

Dalam waktu dekat, akan ditindaklanjuti ke ranah poltik, yaitu audiensi ke gedung wakil rakyat DPR RI menyuarakan, perihal tidak ada (red:diketemukan) ijasah Gibran, sesuai putusan MK.

Denny Indrayana katakan,” Gibran Mundur atau Dimundurkan. Jika Proses di DPR Tidak Berjalan, Maka Rakyat Mendesak Memundurkan,” pungkasnya

BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
ARD NEWS. COM