Rahmad Sukendar Desak KPK Periksa Menteri ATR/BPN, Kasus Suap HGB Summarecon Harus Diusut Tuntas
JAKARTA ARD-NEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi (ADR), sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. Uang tersebut disebut diberikan melalui perantara kepada Erwin, pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Perkara ini kemudian mendapat perhatian Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar.
Rahmad mendesak KPK tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara tersebut.
“KPK harus segera memeriksa Menteri ATR/BPN. Semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Rahmad Sukendar.
Menurut Rahmad, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam konstruksi perkara penting untuk membuat perkara menjadi terang. Pemeriksaan, menurutnya, harus didasarkan pada alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata berdasarkan kedekatan atau jabatan seseorang.
Jangan Berhenti di Level Pelaksana
Rahmad menilai pengusutan perkara dugaan suap di sektor pertanahan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa yang mengetahui proses tersebut, siapa yang berkomunikasi dengan para pihak, serta bagaimana aliran uang dan kewenangan dalam pengurusan HGB tersebut.
“Jangan hanya berhenti di level pelaksana. Kalau memang ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti mempunyai keterkaitan, tentu harus dipanggil dan diperiksa. Siapa pun itu,” tegasnya.
KPK sebelumnya menjelaskan perkara tersebut bermula dari persoalan sengketa tanah yang kemudian berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara KPK, terdapat komunikasi antara pihak yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin. Komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I membuka blokir sejumlah SHGB Summarecon. KPK menyebut permintaan fee awalnya sebesar Rp2 miliar dan kemudian terjadi negosiasi hingga disepakati Rp1,5 miliar.
Uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian disebut KPK diberikan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 melalui perantara pihak Summarecon.
BPI: Penegakan Hukum Harus Transparan
Rahmad menegaskan, perkara tersebut harus menjadi momentum bagi KPK untuk membongkar secara terang mekanisme pelayanan pertanahan yang diduga menjadi pintu masuk transaksi ilegal.
“Ini bukan hanya persoalan uang Rp1,5 miliar. Yang harus dibongkar adalah seluruh mata rantai prosesnya. Bagaimana kewenangan digunakan, siapa yang meminta, siapa yang memberikan, siapa yang menerima dan siapa saja yang mengetahui,” katanya.
Rahmad juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak terlibat, tentu pemeriksaan juga akan menjadi bagian dari proses untuk menjernihkan persoalan. Tetapi kalau ada bukti keterlibatan pihak lain, jangan sampai berhenti hanya karena jabatan,” ujarnya.
Uang Rp106,3 Miliar Turut Disita
Kasus ini menjadi sorotan lebih luas setelah KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT di lingkungan ATR/BPN. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan tersebut.
Dengan perkembangan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana KPK akan mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Rahmad kembali menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan mencermati perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil. Semua pihak yang memiliki kaitan berdasarkan bukti harus diperiksa. Jangan ada tebang pilih,” pungkas Rahmad.
KPK sendiri hingga saat ini masih menjalankan proses penyidikan. Status hukum setiap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.