Pasuruan, Ard-news.com– Dinilai Lamban dalam proses hukum kasus penganiayaan dan premanisme oleh Polres Pasuruan , kini empat orang Penasehat Hukum pelapor dari Buser Rental Nasional (BRN) mendatangi Polres Pasuruan, mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses hukum pelaporan atas pengeroyokan dan premanisme diduga pelakunya oknum LPKSM Pasuruan.
Yosia Calvin pelapor kepada media ini bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah menunjuk 4 orang Kuasa Hukum yaitu, Suhartono S. H, Sukardi S.H, Firmansyah S.H, dan Roy untuk melakukan pendampingan hukum pelapor ” Saya telah menunjukkan Kuasa Hukum kepada empat orang pengacara untuk mendampingi kasus pengeroyokan dan premanisme untuk mendatangi
Polres Pasuruan mempertanyakan perkembangan proses hukum yang kita laporkan itu ,sudah sejauh mana perkembangannya .tanya Yosia Calvin di hadapan awak media , 30/12) 2025
Lanjut Yosia Calvin bahwa hasil konfirmasi dari Penyidik Polres Pasuruan Unit I Pidum menjelaskan pada Penasehat Hukum pelapor” kasus ini sudah naik ke sidik sudah seminggu yang lalu ,saat ini masih memeriksa para saksi dari pelapor setelah selesai pemeriksaan nanti akan pemanggilan saksi -saksi yang dari pihak terlapor, lanjutnya
setelah para saksi semua sudah di periksa nanti penyidik akan menetapkan siapa- siapa saja menjadi tersangkanya tentunya melalui gelar perkara,” Jelasnya.
Kuasa hukum Buser Rental Nasional (BRN) Suhartono.S.H menilai proses pemeriksaan di Polres Pasuruan memang lumayan lama, menurutnya sejak kejadian tanggal 22 dimana banyak orang yang terlibat mungkin dapat disebut sebagai dugaan premanisme”kasus ini Proses lumayan lama sejak kejadian tanggal 22 kemarin setelah buka Laporan (LP) seharusnya proses hukum dapat berjalan dengan cepat,namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan harapan” Tambahnya ,
“Pada waktu itu,ketika kita mengambil mobil sendiri tiba-tiba muncul sekitar 50 orang datang dan langsung menyerang akhirnya banyak terjadi korban luka-kuka,saat itu harapan kita setelah ada laporan Polisi segera mengambil tindakan untuk proses langsung naik sidik. ”
Lanjut Kuasa Hukum”kasus ini memang sudah menjadi target aparat Kepolisian untuk menanggulangi permanisme hal tersebut sejalan dengan harapan kami (PH) ”
“Karena prosesnya cukup lama akhirnya kami putuskan untuk datang ke Polres menanyakan secara langsung ke pihak penyidik sudah sejauh mana perkembangan proses hukum “.Terang Suhartono. S.H dari Penasehat Hukum Buser Rental Nasional (BRN) di hadapan awak media. Selasa 30/12/2025.
Masih dengan Kuasa Hukum” saat ini Kami sudah dikasih SP2P akan tetapi masih ada proses secara prosedur yang kita hormati yakni pihak penyidik akan memanggil para saksi pelapor sama saksi terlapor terlebih dahulu yang harus dilalui penyidik. ”
” Selaku kuasa Hukum kami mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Pasuruan bahwa negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan premanisme.
Kami percaya Polres Pasuruan mampu menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum secara adil, profesional dan transparan serta akuntabel. Jangan ada terpengaru atau intervensi dari pihak mana pun. ”
Dalam waktu dekat ini diharapkan sudah ada menghasilkan keputusan hukum yaitu penetapan para tersangkanya bukan terkesan ngambang “.
“Sudah saatnya polres Pasuruan bersikap tegas dan transparan,bila alat bukti sudah cukup, jangan ragu untuk menindak”. Tegasnya. (Fjr)





