Rokan Hulu.Arf- news.com– Ard-news .com – Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Inur (50) dalam konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Senin (22/6/2026). Pelaku berinisial J (48), yang merupakan suami siri korban, berhasil ditangkap di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Korban ditemukan tewas di rumahnya di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan polisi mengarah kepada J sebagai pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, tersangka berhasil diamankan di wilayah Nias Selatan,” kata Emil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut dipicu konflik rumah tangga. Tersangka mengaku tersulut emosi setelah terlibat pertengkaran dengan korban, kemudian mengambil pisau dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Sumatera Utara sebelum menyeberang ke Pulau Nias untuk bersembunyi. Tim gabungan Polres Rohul dan Polsek Ujung Batu akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (19/6/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, pakaian korban dan tersangka, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Darto Sihombing, Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon, serta puluhan jurnalis dari berbagai media. (Amr)





