ARD-NEWS.COM.Manggarai Flores//Direktur Kantor Advokat & Konsultan Hukum, Melkhi Judiwan, SH. MH, angkat bicara terkait keberadaan BAP Kasus dugaan pencabulan yang beberapa kali di tolak Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo.
Menurutnya, sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana, pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan ke Penyidik Polri merupakan sesuatu yg lumrah.
“Dalam praktek hukum pidana kita, itu sering dilakukan diantara Penyidik Polri degan Jaksa Peneliti berkas; Hal ini dilakukan demi penyempurnaan berkas perkara dimaksud; Karena pada saat Jaksa Peneliti mengembalikan berkas itu ke Penyidik Polri, itu sudah pasti disertai degan petunjuk, Petunjuk itu biasanya tdk terlalu sulit, dan tergantung jenis kekuranganya, apkah aspek formil atau materilnya, kalau aspek materil, berarti itu menyangkut unsur” dari perbuatan pidana itu sendri dan apakah modus operandi (cara org/Tersangka mlakukan tindak pidana tsb), juga apakah telah sesuai dgn unsur” yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Ucap Pengacara Judiwan
Lebih lanjut Ia menyampaikan Hal itulah yang harus dipenuhi oleh Penyidik, jika Petunjuknya tidak terlalu sulit, mestinya segera dipenuhi dan dikerjakan, untuk kemudian segera diserahkan kembali ke Kejaksaan; dan petunjuk itu, biasanya berupa alat bukti.
“Tambahan keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan korban dan/atau alat bukti berupa barang” bukti yang dipakai oleh Tersangka/Korban saat perbuatan pidana itu terjadi, dan/atau petunjuk teknis lainya; Tapi hemat saya, proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Anak dibawah umur sperti ini, yang berlangsung kurang lebih tiga bulan, rupanya masih normal; Apa lagi prosesnya sudah pada tahap pra penuntutan, progres penangananya justru sangat dinamis; saya pikir sebentar lagi berkasnya sdah P-21 dan tidak lama lagi akan segera dilimpahkan ke PN Ruteng untuk disidangkan”.Tutup Judiwan
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Subseksi Intelijen dan Datun Kejaksaan Negeri Manggarai, Julian Tommi Anugerah, S.H., pada Rabu (25/6/2025), membenarkan bahwa berkas perkara dari penyidik Polsek Reo telah dikembalikan pekan lalu untuk diperbaiki. “Masih terdapat beberapa poin perbaikan, khususnya terkait kelengkapan materiil yang belum dipenuhi,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa jika kekurangan tersebut tidak segera dilengkapi, maka perkara ini akan sulit dibuktikan di persidangan.
Wartawan : Bino Maot