ARDNEWS.com | Rokan Hulu — Di tengah polemik yang belum mereda, Owner HSR kembali memunculkan nama Saibah dalam siaran langsung di media sosial Facebook. Dalam live tersebut, owner mempertanyakan mengapa kasus Saibah “belum masuk”, pernyataan yang oleh publik dinilai mengarah pada dugaan insinuasi terkait persoalan hukum.
Pernyataan itu memantik sorotan, mengingat perkara sebelumnya telah melalui proses pemanggilan dan mediasi di Polres Rokan Hulu, tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan Saibah bersalah.
Saibah, yang beralamat di Jambi, menghubungi redaksi ARD News pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menyatakan keberatan atas kembali disebutnya namanya dalam ruang publik.
“Saya sudah memenuhi panggilan kepolisian dan saat mediasi saya hadir dengan data lengkap. Permasalahan ini sudah diproses. Kenapa nama saya terus dibawa-bawa di live media sosial?” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ARD News, dalam proses mediasi sebelumnya pihak pelapor disebut tidak dapat menunjukkan data yang akurat untuk memperkuat tuduhan yang dilayangkan. Sebaliknya, Saibah mengaku menyerahkan bukti administrasi lengkap, mulai dari struk pengiriman barang, catatan distribusi, hingga dokumen keluar-masuk produk.
Kembali diangkatnya nama seseorang dalam ruang publik tanpa adanya putusan hukum tetap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Prinsip praduga tak bersalah merupakan asas fundamental dalam sistem hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak.
Pengamat hukum menyebut, pernyataan terbuka di media sosial yang berpotensi memengaruhi reputasi seseorang tanpa dasar putusan pengadilan dapat memicu implikasi hukum, terutama apabila pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Owner HSR yang beralamat di Jalan Ngaso, Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, belum memberikan klarifikasi resmi kepada ARD News terkait pernyataan dalam siaran langsung tersebut.
Redaksi ARD News menegaskan bahwa media bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak HSR untuk memberikan penjelasan resmi guna menjaga transparansi dan objektivitas pemberitaan.
(Amir)





