PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Enggan Membayar Tanah Ahli Waris, Kuasa Hukum Kami Tetap Unjuk Rasa

ARD-NEWS .COM.Bekasi // Diduga telah menduduki tanah ahli waris secara melawan hukum selama ini di lakukan PT PLN Nusantara UP Muara Tawar yang berdomisili di Kecamatan Tarumaja, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat .
Ahli waris terpaksa urungkan niat untuk melakukan aksinya pasalnya ada arahan dari pihak aparat keamanan setempat agar melakukan audensi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan, audensi tersebut berlangsung Rabu tanggal 8/2/2025.

Dalam audiensi tersebut nampak hadir perwakilan dari PLTU Muara Tawar pihak aparat keamanan yakni Kapolsek Tarumajaya, Dandim Tarumajaya, Camat Tarujaya dan Lurah serta beberapa orang lainnya tak terkecuali ahli waris Ganeng bin Nisan yang didampingi kuasa hukum Muhammad Kadafi.

Pantauan awak media pada audiensi yang berlangsung kurang lebih satu jam, belum dapat membuahkan hasil sesuai harapan ,ahli waris Ganeng bin Nisan. dimana para ahli waris menuntut agar sisa tanah seluas 7.000 meter persegi yang belum dibayarkan oleh PLTU Muara Tawar segera dibayarkan.

Chairul Anam perwakilan PLTU Muara Tawar dalam audensi tersebut mengatakan tidak berani memutuskan apakah tanah yang menjadi haknya ahli waris Ganeng bin Nisan bisa dibayarkan.
Karena terkait kewenangan untuk membayar adalah PLN pusat, itupun harus disertai dengan data yang menguatkan.

Senada disampaikan perwakilan PLN Pusat Fathir mengatakan bahwa PLN telah melakukan pembebasan di tahun 2008 jadi tanah di lokasi tersebut menjadi aset milik PLN.

Bahkan Fathir mengungkapkan tanah tersebut sudah diterbitkan sertipikat atas nama PLN (Persero) jelasnya
Tambahnya lagi mempertegaskan jika ada terkait kekurangan bayar Fathir menuding bukan ada di unitnya melainkan ada di unit aset PLN .terangnya.

Namun saat ditanyakan oleh kuasa hukum Ganeng bin Nisan, Muhammad Kadafi terkait adanya sertipikat itu, Fathir mengelak tidak mengetahui persis nomornya berapa dan beralasan tak ingin membukanya di forum audiensi ini.

perwakilan PLTU Muara Tawar Chairul Anam berjanji usai pertemuan tersebut akan menyampaikan langsung ke PLN pusat. Karena selaku subholding PLTU Muara Tawar tidak bisa menentukan apakah bisa memenuhi keinginan dari para ahli waris Ganeng bin Nisan.

“untuk data atas pembebasan lahan itu semuanya ada di PLN pusat jadi kami juga tidak mengetahui persis. Akan tetapi kami akan tetap menyampaikan perihal pertemuan ini kepada PLN pusat,” ujarnya.

Kuasa hukum ahli waris Muhammad Kadafi menyatakan kami berterimakasih atas diadakannya pertemuan yang diinisiatif oleh Kapolsek Tarumajaya AKP. I Gede Bagus sehingga kami bisa dipertemukan dengan pihak PLTU Muara Tawar yang disaksikan oleh aparatur negara lainnya mulai dari tingkat Kepala Desa, Camat dan juga Kodim.

“Akan tetapi dari hasil pertemuan tersebut kami merasa belum ada titik temu karena dalam pertemuan tidak adanya seseorang yang bisa mengambil kebijakan terkait nasib klien kami yang tanahnya belum dibayarkan oleh PLTU Muara Tawar,” katanya.

Atas hal tersebut, tambah Kadafi, kami mengharapkan perwakilan PLTU Muara Tawar segera memberitahukan kepada PLN pusat untuk kembali diadakan pertemuan segerah pengambil kebijakan.Kita bisa buka data jika memang dipertemuan nanti hadir pengambil keputusan dari PLN pusat.pintahnya

Lanjut kuasa hukum Jika dalam waktu dekat belum juga informasi dari hasil pertemuan ini, kami tetap akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tanah tersebut sampai haknya klien kami benar-benar bisa dibayarkan sepenuhnya.
Kami tidak ingin mengganggu tapi kami hanya memperjuangkan hak yang sudah bertahun-tahun ditempati PLTU Muara Tawar,” tegasnya. (M Reza/red).