ARD-NEWS. COM. Subang. PT. Lintas Surya Alam Industri yang beralamat Cibeunying Warung Desa Cipendeuy..kecamatan Cipendeuy.kab Subang. Jawa Barat.
Diduga tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan UMR sebagaimana diatur dalam undang-undang Cipta Karya.
Hal ini diungkap oleh salah satu eks karyawan kepada media ardnews.com atas perbuatan perusahan tersebut.
“Kami hanya dibayarkan gaji sebesar Rp70.000 per hari nya,” ujar Doni Setiawan sebagaimana diterima oleh redaksi media ardnews.com (27/02/2025).
Sebagaimana diketahui bahwa pengaturan besaran upah yang harus dibayarkan oleh perusahan sudah diatur dalam undang-undang Cipta Kerja (No.6 Tahun 2023) yang sebelumnya diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sampai berita ini diturunkan pihak terkait belum bisa di konfirmasi. (Makmur)