PROSES IDENTIFIKASI TANAH OLEH BPN DILOKASI PRASASTI CUNGGRANG BATAL, AHLI WARIS SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

IMG-20261028-WA0159

Pasuruan, ard-news.com – Proses identifikasi tanah seluas kurang lebih 1.100 meter persegi di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang diklaim Pemerintah Desa (Pemdes) Bulusari, batal dilanjutkan pada Rabu (28/10/2026). Proses yang dilakukan petugas ATR/BPN Kabupaten Pasuruan tersebut terhenti setelah terjadi keributan di lokasi.

Kegiatan yang berlangsung di pendopo dekat prasasti Cunggrang itu dihadiri ahli waris almarhum P. Supoyo, perwakilan Pemdes, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta petugas ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.

Dalam pertemuan tersebut, Jauhari dari ATR/BPN menjelaskan bahwa proses identifikasi bukan merupakan produk BPN dan hasilnya tidak menjadi dasar penentu kepemilikan tanah.

Namun, sebelum identifikasi dilakukan, keributan yang melibatkan pihak yang berpihak kepada Pemdes membuat kegiatan tersebut dihentikan.

Menurut Ana selaku ahli warisenyatakan, proses identifikasi ini telah disepakati dalam pertemuan pada Selasa (20/10/2026). Persoalan muncul setelah Pemdes Bulusari mengklaim tanah tersebut, sementara Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui surat pemberitahuan Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan tidak pernah mempermasalahkan tanah dimaksud.

“Jangan hanya dengan bukti SPPT bisa memiliki tanah yang bukan miliknya,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, ahli waris almarhum P. Supoyo, Ja’ani bersama keluarga didampingi kuasa hukum Heri Siswanto, S.H., M.H., dan Herlin Rahmawati, S.H., menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.

Langkah hukum itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hak kepemilikan tanah yang hingga kini masih menjadi persoalan.(Fjr).