Polemik Aturan Denda Siswa SMAN 1 Kabun Menemui Titik Damai, Sekolah Cabut Kebijakan dan Kembalikan Uang Denda
ROKAN HULU, — Ard-news.com – Polemik penerapan aturan denda terhadap siswa SMA Negeri 1 Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mulai menemukan titik penyelesaian. Melalui pertemuan klarifikasi yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kepolisian, tokoh adat, pihak sekolah, dan wali murid, persoalan tersebut disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan, Kamis (5/11/2026).
Pertemuan yang berlangsung di lingkungan SMAN 1 Kabun tersebut dihadiri Plt. Camat Kabun Jon Heri, ST, Kepala SMAN 1 Kabun Ludi Rustandi, Kepala Desa Kabun Muhammad Rafly Ashari, SE, perwakilan Polsek Kabun Anwar Beni dan Arisman, perwakilan tokoh adat, wali kelas X.A Suci bersama jajaran guru, serta wali murid yang bersangkutan, Mario Gule.
Pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak untuk meluruskan informasi sekaligus mencari penyelesaian atas polemik aturan internal kelas yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat dan media sosial.
Aturan Hanya Berlaku di Kelas X.A, Tanpa Sepengetahuan Kepala Sekolah
Dalam forum klarifikasi, wali kelas X.A, Suci, menjelaskan kronologi munculnya aturan denda sebesar Rp100.000 bagi siswa yang mengucapkan kata-kata kotor atau mencarut.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan, aturan tersebut merupakan kesepakatan internal siswa di kelas X.A sebagai upaya membangun kedisiplinan dan menjaga etika komunikasi di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut muncul setelah adanya perilaku verbal siswa yang dinilai tidak pantas terhadap guru.
Pihak sekolah kemudian menegaskan bahwa kebijakan denda tersebut hanya berlaku di kelas X.A dan diterapkan tanpa sepengetahuan Kepala SMAN 1 Kabun.
Terkait pengelolaan dana, uang denda selama ini dipegang oleh bendahara kelas dari kalangan siswa. Pihak sekolah menjelaskan bahwa guru tidak mengetahui jumlah keseluruhan dana yang terkumpul maupun menggunakan uang tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, pihak sekolah memastikan aturan denda tersebut telah dicabut sepenuhnya. Seluruh uang denda yang sebelumnya dipegang bendahara kelas juga telah dikembalikan.
Kepala Sekolah Akui Kekeliruan dan Lakukan Evaluasi
Kepala SMAN 1 Kabun, Ludi Rustandi, menyampaikan penyesalan atas munculnya kebijakan pendisiplinan melalui mekanisme denda uang tersebut.
Ia menegaskan bahwa aturan itu bukan merupakan kebijakan resmi sekolah dan memastikan tidak ada lagi penerapan denda sebagaimana yang sebelumnya berlaku di kelas X.A.
Pihak sekolah juga menyampaikan telah melakukan pembinaan internal terhadap guru yang bersangkutan sebagai bagian dari evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, sekolah menjamin tidak akan ada intimidasi, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda terhadap siswa yang bersangkutan, baik dalam proses pembelajaran maupun penilaian akademik.
Ludi juga menyayangkan persoalan internal sekolah tersebut berkembang di ruang publik sebelum adanya komunikasi dan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah.
Wali Murid Terima Penyelesaian dan Minta Media serta LSM Dihubungi
Sementara itu, wali murid, Mario Gule, menyambut baik penjelasan dan iktikad baik pihak sekolah. Ia menyatakan menerima penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak mengajukan tuntutan lanjutan.
Meski demikian, ia berharap pihak sekolah benar-benar melakukan evaluasi terhadap pola pendisiplinan siswa serta menjamin anaknya dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan nyaman tanpa kekhawatiran akan adanya dampak terhadap nilai maupun perlakuan di kemudian hari.
Mario Gule juga meminta agar pihak sekolah berkenan menghubungi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers yang sebelumnya telah menerbitkan pemberitaan terkait persoalan tersebut.
Permintaan itu dimaksudkan agar hasil klarifikasi dan penyelesaian yang telah dicapai dapat diketahui secara langsung oleh pihak-pihak yang sebelumnya mengangkat persoalan ini ke ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah menyatakan bersedia menghubungi LSM dan media terkait untuk menyampaikan hasil pertemuan serta klarifikasi yang telah dilaksanakan pada Kamis pagi.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi, membangun komunikasi yang lebih baik, serta mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Plt. Camat Kabun Tekankan Pentingnya Komunikasi
Plt. Camat Kabun, Jon Heri, ST, menilai persoalan tersebut menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya komunikasi, koordinasi, dan keterbukaan antara pihak sekolah, wali murid, serta seluruh unsur terkait.
Ia juga mengimbau insan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar senantiasa mengedepankan prinsip konfirmasi dan pemberitaan berimbang ketika menemukan persoalan di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka diperlukan agar setiap persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi mengganggu kondusivitas dunia pendidikan.
Berita Acara Perdamaian Dijadwalkan Ditandatangani Besok
Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan, para pihak sepakat menuangkan penyelesaian persoalan tersebut dalam Berita Acara Perdamaian.
Namun, penandatanganan dokumen belum dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026). Berdasarkan penjelasan pihak sekolah, penandatanganan dijadwalkan pada Jumat (6/11/2026).
Penundaan tersebut dikarenakan pihak kecamatan dan pemerintah desa memiliki agenda kegiatan lain, sementara pihak sekolah juga harus mengikuti agenda rapat yang telah terjadwal.
Dengan demikian, penandatanganan Berita Acara Perdamaian akan menjadi tahapan lanjutan dari kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dibahas dalam pertemuan tersebut.
Rangkaian pertemuan pada Kamis pagi itu ditutup dengan sesi foto bersama seluruh unsur yang hadir sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk menjaga hubungan baik serta kondusivitas lingkungan pendidikan di Kecamatan Kabun.
CATATAN REDAKSI ARD-NEWS
ARD-News memandang penyelesaian melalui dialog dan komunikasi terbuka sebagai langkah positif. Namun, peristiwa ini juga harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam membentuk karakter peserta didik. Akan tetapi, setiap metode pendisiplinan harus mengedepankan pendekatan edukatif, proporsional, serta menghormati hak-hak siswa.
Di sisi lain, keterbukaan informasi, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam kerja jurnalistik harus tetap dihormati.
Penyelesaian persoalan secara kekeluargaan patut diapresiasi. Hal terpenting selanjutnya adalah memastikan seluruh komitmen yang telah disampaikan benar-benar dilaksanakan, sehingga sekolah tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.
(Amir)