ARDNEWS.COM
PORTAL BERITA TERKINI • LIVE
● LIVESUBSCRIBE
BERANDANASIONALBISNISTEKNOLOGIHUKUM
KURS LIVEUSD/IDR 17.889EUR/IDR 20.045
BREAKINGPUSPOLRINDO Desak Kasus Denny Indrayana • BI Tahan Bunga 6,25% • Hanya di ARD-NEWS.COM

Dua Tahun Laporan Rospita Lubis Tak Kunjung Tuntas, Rahmad Sukendar: Propam dan Irwasda Polda Sumut Diduga Mandul!

IMG_20261105_162540

JAKARTA, , Ard-Newa. Com – Rahmad Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Turun Tangan, Evaluasi Penyidik Polres Toba dan Pengawasan Internal Polda Sumut, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (H.C.) Tubagus Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terhadap penanganan laporan polisi atas nama Rospita Lubis di wilayah hukum Polda Sumatera Utara yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Rahmad menilai lambannya penanganan laporan tersebut bukan hanya menjadi persoalan Satreskrim Polres Toba, tetapi juga patut mempertanyakan fungsi pengawasan internal Polda Sumatera Utara, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

Pasalnya, menurut informasi dan pengaduan yang diterima pihaknya, laporan maupun pengaduan Rospita Lubis terkait dugaan ketidakprofesionalan dan penelantaran penanganan perkara disebut tidak mendapatkan respons maupun tindak lanjut yang diharapkan dari Propam dan Irwasda Polda Sumut.

“Propam diduga mandul!” tandas Rahmad Sukendar.

Ia mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan internal kepolisian dapat berjalan apabila pengaduan masyarakat terkait dugaan lambannya penanganan perkara justru tidak mendapatkan respons yang jelas.

“Ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Laporan polisi di Polres Toba tidak menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian kepada pelapor. Ketika persoalan ini diadukan ke Propam dan Irwasda Polda Sumut, menurut informasi yang kami terima, juga tidak ada respons maupun tindak lanjut yang jelas. Lantas, ke mana masyarakat harus mengadu untuk mendapatkan keadilan?” tegas Rahmad.

Kapolri Diminta Evaluasi Polres Toba dan Polda Sumut

Rahmad meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. Ia mendesak agar Kapolri memerintahkan Bareskrim Polri, Divisi Propam Mabes Polri, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, persoalan ini harus dilihat secara utuh, mulai dari proses penanganan laporan di Satreskrim Polres Toba hingga tindak lanjut pengaduan terhadap kinerja penyidik oleh Propam dan Irwasda Polda Sumut.

“Kami meminta Kapolri memeriksa semuanya. Jangan hanya penyidiknya yang dievaluasi, tetapi fungsi pengawasan internalnya juga harus diperiksa. Kalau masyarakat sudah mengadu ke Propam dan Irwasda, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas, ini menjadi pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan internal kepolisian,” ujarnya.

Laporan Sejak 25 Oktober 2024 Belum Mendapat Kepastian

Berdasarkan dokumen pengaduan dari kantor hukum TRS & Partners kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan Rospita Lubis tercatat dengan Nomor: STPL/B/1524/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Oktober 2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, serta perusakan tanaman di atas tanah yang diklaim milik Rospita Lubis, berlokasi di Jalan Ambatan Lobuhole, Desa Lumban Rau Barat, Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, salah satu pihak yang dilaporkan adalah Asmadi Lubis, yang disebut merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Toba.

Pihak kuasa hukum Rospita Lubis menilai penanganan perkara tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan sehingga mengajukan pengaduan sekaligus meminta perhatian dan tindakan lanjutan dari pimpinan Polri.

BPI KPNPA RI: Jangan Sampai Pengawasan Hanya Formalitas

Rahmad Sukendar menegaskan, keberadaan Propam dan Irwasda seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Jangan sampai pengawasan internal hanya menjadi formalitas administratif tanpa memberikan solusi terhadap pengaduan masyarakat.

“Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada kendala dalam penanganan laporan, jelaskan kepada pelapor. Tetapi jangan membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian. Propam dan Irwasda harus menunjukkan fungsi pengawasannya,” katanya.

Ia menegaskan BPI KPNPA RI akan terus mengawal persoalan Rospita Lubis dan meminta agar perkara tersebut mendapatkan perhatian serius dari pimpinan tertinggi Polri.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Periksa penyidiknya, periksa pengawas internalnya, dan berikan kepastian kepada pelapor. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan polisi bertahun-tahun tidak jelas penyelesaiannya,” pungkas Rahmad.

Kini, publik menunggu respons Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Apakah persoalan penanganan laporan Rospita Lubis di Polres Toba beserta pengaduannya kepada Propam dan Irwasda Polda Sumut akan segera mendapatkan evaluasi dan tindak lanjut?

Sebab, keadilan tidak boleh berhenti di meja pengaduan, dan pengawasan internal kepolisian harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

(*)