ARD-NEWS.COM, KOTA PASURUAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di area tempat ibadah. Kali ini, sepeda motor milik seorang muadzin raib digondol maling saat korban hendak menunaikan salat Subuh.
Peristiwa tersebut terjadi di Masjid An Nur, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Senin (13/4/2026) dini hari.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) masjid. Dalam rekaman terlihat seorang pria datang saat kondisi masjid masih sepi. Pelaku mengenakan masker dan jaket untuk menutupi identitasnya.
Dengan berjalan santai, pelaku menuju area parkir dan langsung mendekati sepeda motor milik korban bernama Slamet. Dalam hitungan detik, pelaku berhasil merusak kunci setang dan membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong mundur.
Aksi pencurian berlangsung cepat tanpa menimbulkan kecurigaan. Diduga pelaku tidak beraksi sendiri, karena terdapat satu orang lainnya yang tidak tertangkap kamera. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri ke arah timur jalan.
Menurut keterangan Ahmad, salah satu jemaah masjid, korban datang untuk melaksanakan salat Subuh sekaligus menjalankan rutinitasnya sebagai muadzin.
“Korban datang seperti biasa untuk adzan Subuh. Motor diparkir dalam kondisi sudah dikunci setang,” ujarnya.
Motor yang hilang diketahui merupakan Honda Vario tahun 2014 berwarna merah. Saat kejadian, kendaraan diparkir di halaman masjid.
Usai menjalankan ibadah, korban mendapati motornya sudah tidak berada di lokasi. Tidak hanya kendaraan, sejumlah dokumen penting seperti STNK dan KTP yang tersimpan di dalam jok motor juga ikut hilang.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.
“Petugas sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Kami juga telah mengamankan barang bukti terkait kendaraan milik korban,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk di area tempat ibadah. (Fjr).





