JAKARTA – Ard-news.com- Maraknya kasus korupsi di daerah, mulai dari operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah hingga penetapan pejabat daerah sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran dan perizinan, dinilai sebagai cerminan lemahnya fungsi pengawasan dalam sistem otonomi daerah. Menanggapi kondisi tersebut, direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci menegaskan pentingnya penguatan peran Menteri Dalam Negeri sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
“Jika kita melihat sejumlah kasus, misalnya korupsi pengadaan proyek infrastruktur daerah atau praktik suap dalam perizinan yang melibatkan kepala daerah, itu mengindikasikan pengawasan administratif dan politik belum berjalan optimal. Seharusnya ada mekanisme pengawasan dari pemerintah pusat yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini,” ujar Yohanes saat diwawancarai melalui sambungan telepon (15/12).
Ia menjelaskan, secara regulatif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan lkewenangan yang jelas kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan tersebut mencakup evaluasi kebijakan daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, hingga pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
“Dalam beberapa kasus korupsi daerah, kita sering menemukan pola yang sama, yaitu lemahnya pengawasan pada tahap perencanaan dan penganggaran APBD. Ini seharusnya menjadi ruang intervensi pengawasan Mendagri. Dalam teori hubungan pusat dan daerah, otonomi itu bukan diartikan bahwa harus lepas kontrol dari pusat tapi hanya bersifat pembagian kewenangan yang tetap berada dalam bingkai negara kesatuan,” jelas praktisi asal Flores ini.
Menurut Yohanes, teori desentralisasi menempatkan pemerintah pusat sebagai penjaga keseimbangan agar kewenangan yang didelegasikan ke daerah tidak disalahgunakan. Ketika pengawasan pusat melemah, ruang diskresi di daerah justru berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang pada akhirnya bermuara pada praktik korupsi.
“Kasus-kasus yang menjerat kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir harus menjadi refleksi bersama. Jangan sampai pemerintah pusat baru hadir ketika kepala daerah sudah ditangkap aparat penegak hukum. Pengawasan yang ideal adalah pengawasan preventif, bukan sekadar korektif,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar Kementerian Dalam Negeri memperkuat sinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di daerah serta lembaga penegak hukum. Dengan koordinasi yang kuat, menurutnya, potensi penyimpangan kebijakan dan keuangan daerah dapat ditekan sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Maraknya korupsi di daerah bukan alasan untuk melemahkan otonomi, tetapi justru menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola dan mempertegas peran Mendagri dalam sistem hubungan pusat dan daerah. Tanpa pengawasan yang kuat, desentralisasi hanya akan memindahkan praktik korupsi dari pusat ke daerah,” pungkas Yohanes (***).





