Oleh : Evarista Ndawa
Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang
TANGSEL, Ard-news.com- Tuntutan publik terhadap layanan pemerintah kini bergeser drastis. Masyarakat tidak lagi puas dengan birokrasi yang berbelit; mereka mengharapkan kecepatan, transparansi, dan kemudahan akses yang ditawarkan oleh teknologi. Menjawab tantangan ini, Pemerintah Kota Serang, khususnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah mengadopsi Sistem Perizinan Online. Penerapan sistem ini adalah upaya krusial untuk memangkas jalur birokrasi, menekan potensi praktik korupsi, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Secara teoretis, sistem online seharusnya secara otomatis meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik (KPP).
Sebelum adanya sistem perizinan online, proses pengurusan izin di Kota Serang seringkali menimbulkan keluhan umum, seperti waktu tunggu yang lama, ketidakjelasan informasi, dan perlunya interaksi tatap muka yang berulang.
Kondisi birokrasi yang terasa kaku dan memakan waktu ini membuat pelayanan menjadi kurang maksimal. Banyak pelaku usaha atau pemohon yang enggan berhadapan dengan proses yang rumit, dan pada akhirnya menunda pengurusan izin, yang dapat menghambat legalitas usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penerapan sistem perizinan online hadir sebagai solusi cerdas terhadap masalah tersebut. Dengan memanfaatkan platform digital, layanan perizinan kini dapat diakses dari mana saja, memangkas jarak, dan secara signifikan mengurangi kebutuhan interaksi fisik. Program ini menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat disesuaikan dengan konteks teknologi yang berkembang, demi memberikan kemudahan maksimal kepada publik.
Meskipun demikian, kesuksesan dari sistem perizinan online ini memiliki satu faktor penentu utama yang sering luput dari perhatian yaitu Kompetensi Digital Aparatur. Analisis menunjukkan bahwa kualitas layanan yang dirasakan oleh publik sangat bergantung pada kecakapan pegawai yang mengoperasikan sistem tersebut. Kompetensi digital ini tidak hanya berarti bisa menghidupkan komputer, tetapi juga mencakup kemampuan aparatur untuk memahami alur kerja sistem, memverifikasi dan mengelola data digital secara cepat dan akurat, serta merespons komunikasi pemohon dengan efektif melalui platform tersebut.
Apabila kompetensi digital aparatur di DPMPTSP Kota Serang belum kuat, tujuan percepatan layanan akan terhalang. Pegawai yang kurang cakap dalam mengelola database atau menangani masalah teknis ringan akan menyebabkan kemacetan (bottleneck) proses pada tahap verifikasi. Meskipun pemohon telah mengajukan berkas secara online, mereka akan tetap merasakan keterlambatan yang bersumber dari internal birokrasi. Hal ini akan merusak tujuan transparansi dan efisiensi yang ingin dicapai oleh sistem online itu sendiri.
Meskipun adopsi sistem perizinan online merupakan langkah maju dari pemerintah, pada realitanya masih terdapat kendala dalam menjalankan fungsi sistem ini secara penuh, terutama yang berkaitan dengan belum meratanya kompetensi digital ASN, keterbatasan pelatihan dan upgrade sarana, dan kesulitan menjangkau seluruh jenis layanan perizinan secara merata. Tantangan SDM inilah yang menyebabkan sistem online belum mampu menjamin kecepatan dan akurasi layanan secara konsisten.
Oleh karena itu, penguatan kompetensi digital aparatur adalah investasi paling mendesak yang harus menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Kota Serang demi mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik yang sesuai dengan standar yang diharapkan di era serba digital ini.





