Breaking News Darah di Jembatan 3 Setokok! Akar Konflik Lahan 77 Hektare Ditantang Terbuka — Komisi III DPR RI Didesak Turun Tangan — FSPMI Batam Desak Keadilan — Batam Memanas — 1 Oktober 2026 Buruh Turun Ke Jalan!

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara, 119 Gram Sabu dan 405 Gram Ganja Dimusnahkan

IMG-20260930-WA0080

ROKAN HULU, Ard-news.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di Pasir Pangaraian, Senin (29/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup perkara narkotika, keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), serta orang dan harta benda (Oharda).

Berdasarkan berita acara pemusnahan bulan Juni-September 2026, untuk perkara narkotika terdapat barang bukti sabu-sabu sebanyak 19 perkara dengan berat total 119,01 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan daun ganja kering dari satu perkara dengan berat 405,51 gram, serta pil ekstasi dari satu perkara dengan berat 1,63 gram.

Sementara untuk perkara Kamtibum, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara, di antaranya pakaian, celana, kaos, tas, pisau, jerigen dan minuman beralkohol.

Sedangkan barang bukti perkara Oharda tercatat sebanyak 53 perkara, berupa kayu, tas, keranjang, egrek, tojok dan obeng.

Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami berkomitmen memastikan setiap barang bukti ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fredy.

Ia menambahkan, khusus barang bukti narkotika, pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.

“Khusus barang bukti narkotika, pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan bersama aparat penegak hukum dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu,” pungkasnya.

Kegiatan dihadiri Kasi Pidum Kejari Rohul Lastarida br Sitanggang SH MH, Kasi PB3R Stefano Alexander Aron Marbun, SH MH, Kasi Intel Veggy Vernandez SH MH, Kasi Pidsus M Juniko Wibisono SH MH
Perwakilan Satpol PP dan jajaran Kejari Rohul.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus memastikan barang-barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau dimanfaatkan, serta seluruh prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(halim)