Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu Dan 40.258 Pil Koplo

Pasuruan, ard-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan barang bukti dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari di Bangil, Kamis (15/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 5.297,46 gram sabu dari 58 perkara, 13 butir ekstasi dari dua perkara, serta 40.258 butir pil koplo berlogo “Y” dari tiga perkara.
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, delapan senjata tajam, 16 botol minuman keras, 16 unit telepon seluler, 29 timbangan elektrik, serta lima alat isap sabu atau bong.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara periode Mei hingga Oktober 2026.
Menurut Rustandi, kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu penegakan hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, serta perwakilan Pengadilan Negeri Bangil.
Kejari Kabupaten Pasuruan berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan.(Red)