Jalan Rintisan Masyarakat di Kabun Masih Ditutup, Camat Akan Surati Pimpinan PT Padasa Enam Utama

KEBUMEN ROKAN HULU.Ard-news.com – Mediasi terkait penutupan akses jalan rintisan masyarakat di wilayah Afdeling I kembali digelar di Kantor Camat Kabun, Senin (23/2/2026), namun belum membuahkan kesepakatan. Kebuntuan terjadi karena perwakilan PT Padasa Enam Utama yang hadir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.

Forum ini dihadiri Camat Kabun, Kapolsek Kabun, Kepala Desa Kabun Muhammad Rafli Ashari, SE, Ketua BPD Datuk Yunus, perwakilan pengamanan perusahaan, Humas PT Padasa Rusiadi, dan perwakilan warga, termasuk Iwan Tanjung yang menyampaikan opsi tuntutan masyarakat.

Jalan rintisan yang menjadi sengketa ini telah ada sejak era PTP VI, digunakan masyarakat lebih dari 30 tahun, menjadi jalur utama aktivitas sosial, pendidikan, dan ekonomi warga di luar HGU perusahaan. Penutupan jalan berdampak nyata: anak-anak harus memutar jauh untuk ke sekolah, guru kesulitan melakukan aktivitas belajar-mengajar, serta mobilitas ekonomi masyarakat terhambat.

Dalam mediasi, Camat Kabun menawarkan solusi sementara berupa pembentukan pos keamanan lingkungan (poskamling), dengan melibatkan masyarakat menjaga keamanan kawasan. Usulan itu diterima warga sebagai bentuk itikad baik untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah.

Namun, Humas PT Padasa, Rusiadi, menyatakan jalan tidak dapat dibuka kembali oleh perusahaan.
“Untuk anak sekolah, kami sudah memberikan fasilitas transportasi bus sekolah, dan akses jalan sudah kami siapkan dari depan,” ujar Rusiadi.

Ketua BPD, Datuk Yunus, menilai penyelesaian persoalan bergantung pada niat perusahaan.
“Semua ini tergantung niat perusahaan. Saya melihat belum ada solusi dan itikad baik. Yang terlihat lebih mengedepankan ego daripada kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Kapolsek Kabun menekankan bahwa pihak kepolisian mengharapkan titik penyelesaian melalui musyawarah, namun siap bertindak jika terjadi pelanggaran hukum.

Karena pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan memutuskan, Camat Kabun menegaskan akan menyurati pimpinan tertinggi PT Padasa Enam Utama. Surat tersebut bukan sekadar usulan, melainkan permintaan resmi agar jalan rintisan dibuka kembali sesuai tuntutan warga yang telah menunjukkan itikad baik menerima solusi pemerintah kecamatan.

Surat ini juga akan ditembuskan kepada Bupati Rokan Hulu, Ketua DPRD Rokan Hulu, Kapolsek Kabun, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, sebagai bentuk tindak lanjut resmi pemerintah daerah.

Dampak dan Implikasi

Jalan rintisan ini menjadi akses vital masyarakat di luar HGU PT Padasa. Penutupan menimbulkan dampak sosial-ekonomi nyata, termasuk mobilitas anak sekolah dan kegiatan ekonomi warga.

Ketegangan antara kepentingan perusahaan dan masyarakat menegaskan pentingnya tata kelola yang mengedepankan komunikasi, transparansi, dan itikad baik.

Langkah Camat Kabun menyurati pimpinan perusahaan menunjukkan pemerintah lokal berperan aktif sebagai mediator sekaligus penegak kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final terkait pembukaan akses jalan. Pemerintah kecamatan memastikan langkah administratif akan ditempuh, sementara masyarakat tetap memantau dan menjaga situasi tetap kondusif.

ARD News akan terus memantau perkembangan persoalan ini secara independen, menghadirkan informasi terbaru, dan memastikan seluruh pihak memperoleh ruang klarifikasi yang adil dan proporsional. (Tugiman & team)