Hak Rakyat Tak Boleh Dikorbankan Advokat Kawal Konflik Agraria Tojo Una-Una

Tojo Una-Una. Ard-news.com-
-18 Juni 2026- Advokat Rakyat Agussalim S.H. mendampingi warga Desa Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, dalam Rapat Dengar Pendapat/RDP bersama DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Agenda utama: ketidakpastian ratusan sertifikat tanah milik warga yang ditarik kembali oleh Badan Pertanahan Nasional/BPN.

Agussalim menyebut, persoalan agraria di Desa Tojo mencerminkan ketimpangan pengelolaan sumber daya alam yang sering merugikan masyarakat kecil. Menurutnya, sebanyak 270 sertifikat tanah warga ditarik secara sepihak oleh BPN Kabupaten Tojo Una-Una tanpa kejelasan mekanisme penyelesaian.

“Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Ini menyangkut hak hidup rakyat, keadilan agraria, dan tanggung jawab negara melindungi masyarakat kecil. Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam ketakutan atas tanah yang mereka kelola dan jadikan sumber penghidupan,” tegas Agussalim usai RDP, Rabu 18/6/2026.

Ia menekankan, tanah bukan hanya dokumen administratif, melainkan ruang hidup, sumber pangan keluarga, identitas sosial, dan masa depan generasi. Agussalim mengajak aktivis gerakan agraria menyatukan langkah untuk mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan sosial dan ekologis.

“Silakan berantas korupsi, tuntut pelanggaran HAM, tuntut oligarki. Tapi ingat, setiap jengkal tanah rakyat, terutama di Sulteng, sudah pada krisis paling parah dicaplok investasi mengatasnamakan rezim,” ujarnya.

Tunggu Klarifikasi BPN & Pemda
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BPN Kabupaten Tojo Una-Una, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah terkait alasan penarikan 270 sertifikat tersebut.

Agussalim berharap pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan otoritas kehutanan membuka ruang dialog jujur dan setara untuk menemukan solusi berpihak pada masyarakat serta menjaga stabilitas sosial.

Redaksi berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk pemberitaan berimbang.(Red)l