Ard-news.com.Jakarta – Upaya hukum terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 214/G/2026/PTUN.JKT telah menjalani sidang perdana agenda Pemeriksaan Persiapan pada Senin, 30/6/2026.
Gugatan terdaftar sejak 18 Juni 2026 via e-court. Penggugatnya 27 pihak gabungan akademisi dan mahasiswa hukum.
19 Guru Besar & 8 Komunitas Mahasiswa Jadi Penggugat
Sebanyak 19 penggugat adalah Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara dari Constitutional and Administrative Law Society/CALS.
8 penggugat lainnya dari komunitas mahasiswa, di antaranya BEM FH UI, MCC UIN Jakarta, LSDC UMY, dan SPECIALITY FH UGM. Daftar lengkapnya ada di bawah.
Gugatan ini adalah kelanjutan dari aduan etik ke Majelis Kehormatan MK/MKMK. Saat itu MKMK menyebut ada kegaduhan karena proses pemilihan singkat dan tidak terbuka. Namun MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili.
Gugat DPR dan Presiden, Ada 2 Objek
Para penggugat menyasar DPR dan Presiden. Ada dua objek gugatan:
1. Tindakan DPR: Proses pengusulan Adies Kadir oleh DPR RI.
2. Keppres : Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Hakim MK.
“Kedua objek ini dianggap cacat hukum secara prosedur dan substansi. Prosesnya tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel,” ujar Bivitri Susanti, penggugat dari CALS.
Bivitri menyebut hal itu melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi. “Tidak ada seleksi terbuka yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik. Ini titik krusial legitimasi konstitusional,” katanya.
Prof. Denny Indrayana, kuasa hukum CALS, menegaskan ini langkah menjaga kehormatan MK.
“Hakim MK harus negarawan sejati. Tidak cukup akademik, tapi juga secara moral, etika, dan bebas konflik kepentingan. Karena itu akan berdampak ke putusan MK ke depan,” ujarnya.
Daftar Dosen CALS Penggugat:
Prof. Hesti Armiwulan Unesa, Prof. Iwan Satriawan UMY, Prof. Mirza Satria Buana ULM, Prof. Muchamad Ali Safaat UB, Prof. Susi Dwi Harijanti Unpad, Prof. Zainal Arifin Mochtar UGM, Dr. Charles Simabura Unand, Dr. Dhia Al Uyun UB, Dr. Herdiansyah Hamzah Unmul, Dr. Herlambang P. Wiratraman UGM, Dr. Idul Rishan UII, Richo Andi Wibowo UGM, Dr. Taufik Firmanto UMB, Dr. Titi Anggraini UI, Dr. Yance Arizona UGM, Beni Kurnia Illahi Unib, Bivitri Susanti STHI Jentera, Feri Amsari Unand, Warkhatun Najidah Unmul.(Red)





