Dituduh Tukang Santet Kakek 80 Tahun Di Keroyok Massa Hingga Rumah Di Rusak

ARD-NEWS.COM, Pasuruan – Seorang kakek berusia sekitar 80 tahun menjadi korban dugaan penganiayaan dan perusakan rumah oleh sekelompok warga di Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Minggu malam (1/3/2026).

Korban diketahui bernama Musthofa (80). Ia dituduh memiliki ilmu santet oleh sejumlah warga sehingga memicu aksi main hakim sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa yang dipimpin oleh terduga pelaku berinisial J datang dalam jumlah banyak ke rumah korban. Suasana dengan cepat memanas ketika mereka masuk ke dalam rumah melalui akses dari rumah tetangga.

Di dalam rumah, massa merusak sejumlah bagian bangunan. Kaca jendela dipecahkan dan pintu rumah dirusak. Musthofa yang saat itu sedang tertidur langsung ditarik keluar rumah oleh massa.

Dalam kondisi tertekan, korban kemudian dipaksa mendatangi rumah warga yang menuduhnya di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok. Ia berangkat didampingi anaknya menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, suasana disebut masih tidak kondusif. Anak korban berupaya melindungi ayahnya dari amukan massa yang semakin tak terkendali.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian segera datang ke lokasi untuk mengamankan korban dan mencegah aksi kekerasan yang lebih parah.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kedua lengannya dan menjalani perawatan medis di rumah sakit,” ujarnya.

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut tengah dalam penanganan pihak Polres Pasuruan Kota guna mengusut para pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red).