PEKANBARU, Ard-News.com– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, S.STP., M.Si, mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan sejumlah kasus sengketa hubungan industrial dari Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Transnaker) Kabupaten Rokan Hulu.
Hal tersebut disampaikan Boby Rachmat melalui Kepala Seksi Sengketa Industrial Disnakertrans Riau, Raphael, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025).
“Iya, benar. Kami sudah menerima pelimpahan tersebut beberapa waktu lalu dan saat ini tinggal menunggu tahapan proses selanjutnya,” ujar Raphael.
Ia menyebutkan, Disnakertrans Provinsi Riau juga telah menunjuk salah seorang mediator untuk menangani dan menyelesaikan perkara-perkara hubungan industrial yang dilimpahkan tersebut.
Raphael menjelaskan, pelimpahan perkara dari kabupaten ke provinsi merupakan mekanisme yang dimungkinkan dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. Untuk pelimpahan terakhir dari Rokan Hulu, hal itu dilakukan karena mediator di tingkat kabupaten sedang sakit dan tidak tersedia mediator pengganti.
“Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten, maka sesuai ketentuan, penanganannya dilimpahkan ke provinsi,” jelasnya.
Meski demikian, Raphael mengakui kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala, khususnya bagi para buruh, mengingat jarak antara Rokan Hulu dan Pekanbaru yang cukup jauh.
“Kami memahami jarak dan biaya yang harus dikeluarkan oleh para buruh maupun pihak perusahaan. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, Disnakertrans Riau menyatakan akan mencari solusi agar proses mediasi tetap berjalan efektif, salah satunya dengan membuka kemungkinan pelaksanaan mediasi secara daring.
“Kami akan mengupayakan solusi terbaik, termasuk kemungkinan mediasi melalui Zoom atau metode lain, sehingga tidak terlalu memberatkan para pihak. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal panggilan dari mediator,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, para buruh PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Satu menyatakan kekecewaannya atas keputusan Kepala Diskop UKM Transnaker Kabupaten Rokan Hulu, Zulhendri, S.Sos., M.IP, yang melimpahkan kasus sengketa hubungan industrial tersebut ke tingkat provinsi.
Para buruh menilai pelimpahan itu justru semakin memberatkan mereka, di tengah kondisi di mana mereka merasa telah dirugikan oleh perusahaan.
“Kami merasa negara tidak hadir saat kami membutuhkan perlindungan dan keadilan,” ujar salah seorang perwakilan buruh.
Mereka juga mempertanyakan alasan pelimpahan yang tertuang dalam surat resmi Diskop UKM Transnaker Rokan Hulu Nomor: 500.12.12.2/DiskopUMKMTransnaker-TKHL/309, yang menyebutkan pelimpahan dilakukan karena mediator di tingkat kabupaten sakit dan tidak ada mediator pengganti.
“Sulit kami terima jika untuk kabupaten sebesar Rokan Hulu hanya memiliki satu mediator, sementara jumlah perusahaan dan buruh sangat banyak,” katanya.
Selain kasus Saringun Cs, dalam dokumen pelimpahan tersebut juga tercantum lima pengaduan hubungan industrial lain yang belum terselesaikan, yakni:
Permohonan mediasi tripartit oleh SPPK FSPMI PT Karya Cipta Nirvana.
Pengaduan pekerja atas nama Ady Suhendra Nababan melalui kuasa hukum.
Pengaduan FKUI KSBSI
PT Padasa Enam Utama yang telah dilakukan klarifikasi namun tidak mencapai kesepakatan.
Pengaduan karyawan PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta Satu terkait penyelesaian hubungan industrial.
Laporan tidak diberikannya hak kompensasi oleh Kantor Hukum I.J.W & Associates..(Amr)





