ARD NEWS.Com. Pasuruan// Makin menjamurnya makelar kasus di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan seolah-olah menjadi pembiaran oleh pihak Pengadilan Agama Bangil.
Makelar kasus yang ada di Pengadilan Agama Bangil selama ini banyak dilakukan oleh Modin dan lembaga lain yang bjkan Tupoksinya sebagai Advokat.
Saat di konfirmasi Wartawan dengan maraknya Markus di lingkungan Pengadilan Agama Dedi selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangil mengatakan tidak benar dan dirinya tidak pernah mengetahui adanya praktek Markus yang ada di Pengadilan Agama Bangil,” terangnya
Menurut Praktisi Hukum Sholihul Aris SH. Larangan bagi makelar kasus masuk lingkungan pengadilan agama adalah untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hal ini telah jelas diatur dalam Perma nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan, Perma Ini juga bertujuan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak sah.S
elanjutnya Aris menyanyangkan adanya modin yang seharusnya mencatat data perkawinan dan kematian bukan malah jadi markus dalam perkawinan perceraian atau dispensasi nikah di bawah umur.
Jika ini dibiarkan maka Pengadilan Agama di Bangil Kabupaten Pasuruan akan kami adukan Pada Komisi Yudisial dan Badan pengawas Mahkamah Agung,” tambahnya.( red).