Jakarta, ARD-news. com– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejagung.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Tim 9 Kejagung yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih menjalankan tugas dan memiliki kewenangan sebagai jaksa serta pejabat struktural di institusi Adhyaksa.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci modus operandi yang diduga dilakukan Febrie. Rudi beralasan, informasi tersebut masih berkaitan erat dengan strategi pembuktian yang sedang dilakukan penyidik.
Ia khawatir apabila detail perkara disampaikan secara terbuka kepada publik, hal tersebut justru dapat mengganggu proses penyidikan dan menyulitkan upaya pembuktian.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” kata Rudi.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan.
Penahanan Febrie di Rutan KPK menjadi perhatian karena mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut tidak terlihat mengenakan rompi tahanan maupun tangan terborgol sebagaimana lazimnya tersangka dalam perkara pidana.
Menanggapi hal itu, Rudi menyebut kondisi tersebut terjadi karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam dan dilakukan dalam situasi terburu-buru.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” ujar Rudi.
Kejagung hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Rincian mengenai modus, aliran aset, serta dugaan tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara tersebut masih menunggu proses pembuktian dan pendalaman penyidik.(rez)







