Faizul Desak Sengketa Eks Karyawan PT Padasa Diselesaikan Adil dan Profesional

Faizul Desak Sengketa Eks Karyawan PT Padasa Diselesaikan Adil dan Profesional

ARD-NEWS.COM – ROKAN HULU – Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Faizul, mendesak agar proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan PT Padasa Enam Utama dan pihak manajemen perusahaan diselesaikan secara adil, profesional, dan objektif. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Faizul, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan harus mengacu pada mekanisme resmi yang telah diatur oleh pemerintah. Hal tersebut dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pekerja maupun pelaku usaha.

“Saya berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses mediasi dengan iktikad baik. Hak-hak pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian utama, namun perusahaan juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan penjelasan serta argumentasinya dalam forum mediasi,” ujar Faizul kepada ARD News, Senin (13/7/2026).

Faizul menilai, keterbukaan dan objektivitas dalam proses penyelesaian merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri perselisihan. Langkah ini juga penting guna mencegah timbulnya persoalan baru atau konflik sosial di kemudian hari.

“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut. Semua pihak harus mengedepankan komunikasi yang baik dan menghormati proses yang sedang berjalan. Saya berharap ada solusi konkret yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, legislator Rokan Hulu ini mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk tidak membangun opini liar yang dapat memperkeruh suasana sebelum adanya keputusan resmi. Ia mengajak semua pihak menghormati proses mediasi yang saat ini tengah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Kita semua tentu menginginkan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Rokan Hulu. Karena itu, mari berikan kesempatan kepada mediator untuk menjalankan tugasnya secara profesional sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Faizul.
(Amir)