ARD-NEWS.COM .SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG (52).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatreskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Jumat (10/7/2026).

Menurut Kasatreskrim, perkara bermula saat Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang tender pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026, mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.

Sebelum dana dicairkan, tersangka diduga menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta. Setelah pencairan, korban kemudian menyerahkan Rp15 juta di rumah tersangka.

Polisi menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana proyek. Korban mengaku memenuhi permintaan itu karena khawatir pelaksanaan kontrak proyek akan terganggu. Dugaan tersebut turut diperkuat hasil penyelidikan serta percakapan WhatsApp korban yang mengeluhkan permintaan uang tersebut.

Berbekal informasi yang diterima Unit Tipidkor, tim melakukan penyelidikan dengan membuntuti korban sejak proses pencairan dana. Setelah uang diserahkan, petugas mengonfirmasi korban sebelum mendatangi rumah tersangka. Saat dikonfrontasi, tersangka mengakui baru menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai yang diterimanya kepada penyidik.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam.

Tersangka resmi ditahan sejak Minggu (12/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Rodi. S)

By Daeng