ARD-NEWS.COM – Rokan Hulu – Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan PT Padasa Enam Utama memasuki babak baru. Penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Disnaker Provinsi Riau kini dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu untuk dilanjutkan melalui mekanisme mediasi tripartit.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Riau, Sudirman, membenarkan pengembalian penanganan tersebut saat dikonfirmasi ARD News, Kamis (10/7/2026).

Menurut Sudirman, pengembalian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 12. Aturan itu menyebut penyelesaian perselisihan menjadi kewenangan mediator di daerah tempat perselisihan terjadi.

“Pertimbangannya sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 12. Karena lokus perselisihan berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, maka yang menyelesaikannya adalah mediator Disnaker Rokan Hulu,” jelas Sudirman.

Ia menerangkan, sebelumnya penanganan sempat dilakukan Disnaker Provinsi karena mediator Disnaker Rokan Hulu berhalangan akibat sakit. Setelah mediator kembali aktif, penanganan dikembalikan sesuai kewenangannya.

“Demi efisiensi waktu dan biaya, pihak pekerja juga menyampaikan agar penanganannya dilakukan di Rokan Hulu saja,” tambahnya.

Menindaklanjuti pengembalian itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Rokan Hulu, Rahmi, menyampaikan proses mediasi sudah masuk tahap pemanggilan para pihak.

“Kita sudah menjadwalkan pemanggilan untuk para pihak. Agenda mediasi tripartit pertama akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026. Surat panggilan resmi juga sudah kami kirim kepada pihak pekerja,” ujar Rahmi kepada ARD News, Kamis (10/7/2026).

Perselisihan ini berawal dari tuntutan sejumlah eks karyawan PT Padasa Enam Utama yang memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang diklaim belum diselesaikan perusahaan. Sebagian eks karyawan tetap berkomitmen melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme yang difasilitasi Disnaker.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, ARD News juga meminta konfirmasi kepada Humas PT Padasa Enam Utama, Rusiadi, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026). Rusiadi menyampaikan konfirmasi tersebut telah diteruskan ke manajemen pusat PT Padasa Enam Utama di Medan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Padasa Enam Utama belum memberikan tanggapan resmi terkait agenda mediasi tripartit yang dijadwalkan Disnaker Kabupaten Rokan Hulu.

Mediasi tripartit tersebut diharapkan menjadi forum bagi para pihak mencari penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.(Amir)

 

 

By Daeng