Polsek Kepenuhan Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia Masih Berproses, Gelar Perkara Segera Digelar

Rokan Hulu.Ard-news.com- Polsek Kepenuhan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial L (60), warga Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, masih terus berjalan dan akan segera memasuki tahap gelar perkara di Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolsek Kepenuhan, IPTU Refly Setiawan Harahap, menanggapi pertanyaan keluarga korban terkait perkembangan penanganan perkara yang telah mereka adukan.
Menurut Kapolsek, penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Pada prinsipnya dalam proses ini kami mengedepankan akuntabilitas. Para pihak sudah kita lakukan wawancara dan selanjutnya akan kami laksanakan gelar perkara di Satreskrim Polres Rohul,” ujar IPTU Refly Setiawan Harahap kepada ARD News.
Selain menyampaikan perkembangan penanganan perkara, Kapolsek menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang sedang ditangani oleh penyidik.
Penjelasan itu sekaligus menjawab pertanyaan keluarga korban mengenai status administrasi perkara yang telah mereka laporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ARD News, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum atas perkara yang mereka adukan.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus masih berlangsung dan akan dilanjutkan melalui mekanisme gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Gelar perkara merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana. Pada tahap ini, hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan akan dievaluasi untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Polsek Kepenuhan, dapat dipastikan bahwa perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum dihentikan.
Kepolisian juga memastikan setiap tahapan akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum.
(Amr)