Bupati Donggala Diduga Langgar Ham,Puluhan Honorer Jadi Korban PHK Massal Tanpa Pesangon & Kejelasan Status PPPK

Sulawesi Tengah.Ard – news.com. – Nasib tragis menimpa puluhan tenaga honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Setelah mengabdi 10–15 tahun, mereka diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tanpa pesangon dan tanpa kepastian status pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isu ini mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat menyoroti ,:
1.Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Serius .
*Agus Salim, S.H, mengatakan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius oleh Pemda Donggala.
2.Status Hukum Honorer: Bukan Sekadar Relawan
Pihak penasihat hukum menegaskan para honorer tersebut secara legal memenuhi unsur .Hubungan Kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung, karena:
1. Menerima gaji rutin dari APBD.
2. Memiliki jam kerja yang mengikat.
3. Bekerja di bawah perintah atasan.

Masih dengan Agus Salim “Adapun tuntutan Honorer & Tim Hukum ke Bupati Donggala yakni :
1. Hentikan PHK dan aktifkan kembali tenaga honorer yang masih dibutuhkan.
2. Bayarkan hak gaji yang masih tertunggak hingga saat ini.
3. Beri kepastian hukum : Usulkan seluruh honorer yang masuk database BKN ke PPPK Tahap 2.
4. Dasar Gugatan: Yurisprudensi PTUN Jakarta
Untuk memperkuat langkah hukum, Agus Salim, S.H. menggunakan *Putusan PTUN Jakarta No. 122/G/2023/PTUN.JKT* sebagai yurisprudensi acuan. Putusan ini jadi preseden kuat untuk membatalkan/mengoreksi keputusan pejabat daerah yang merugikan hak administrasi pegawai non-ASN.Pungkasnya Via telpon selulernya. Minggu 7/6
Langkah ini diambil untuk mengejar kepastian status sebelum batas akhir penataan non-ASN secara nasional. Pemda Donggala didorong segera terbitkan SK pengangkatan PPPK atau kejelasan hak resmi lain agar nasib honorer tidak terkatung-katung.”
“Pemda Donggala harus berempati dengan keberadaan honorer dan mencari solusi hukum agar mereka mendapatkan haknya,” tegas Advokat Rakyat Agus Salim, S.H.(red)