ARD-NEWE.COM.Rokan Hulu— Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp962,9 juta dari kasus korupsi pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023–2024.
Capaian itu disampaikan Kajari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak, dalam coffee morning bersama insan pers di Aula Kejari Rohul, Kamis (4/6/2026). Hadir Kasi Intel Ziko Fernandes, Kasi Pidum Lastarida Br. Sitanggang, Kasi Pidsus M. Juiko Wibisono, serta perwakilan BRI.
Fredy menjelaskan, pemulihan dilakukan lewat eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: Putusan Nomor 73 dan 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 8 Mei 2026.
*Rincian dana yang disetor ke kas negara:*
– *Rp862.946.000* pengembalian kerugian negara: Rp522.946.000 dari terpidana Leni Aswita dan Rp340.000.000 dari terpidana Riza
– *Rp100.000.000* pembayaran denda pidana dari terpidana Riza
– *Total: Rp962.946.000*
Selain itu, Kejari Rohul menyita 22 bidang tanah dan bangunan milik Leni Aswita dan keluarga pada tahap penyidikan. Berdasarkan penilaian KPKNL Pekanbaru, aset tersebut bernilai *Rp1.811.067.000* dan akan dilelang sesuai ketentuan untuk maksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Kami berkomitmen tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal,” tegas Fredy. Ia mengapresiasi tim penyidik, JPU, dan KPKNL Pekanbaru.
Kejari Rohul juga fokus pencegahan korupsi di sektor pendidikan lewat program Jaksa Masuk Sekolah serta penyuluhan hukum kepada kepala sekolah dan bendahara BOS. “Pastikan dana pendidikan benar-benar untuk peserta didik. Jika ada penyimpangan Dana BOS atau BOSDA, segera laporkan. Kami siap menindaklanjuti,” kata Fredy.
Ia menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Rohul menegakkan supremasi hukum, memberi efek jera, dan mendorong tata kelola pendidikan yang bersih. “Kerugian negara harus kembali 100 persen. Ini pesan tegas bagi pengelola Dana BOS dan BOSDA agar profesional dan transparan,” tutupnya. (Amir)





