Ard,-News .com. Purwakarta– Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, memanas setelah kepala desa berinisial NEZ diduga menghardik dan mencaci-maki warga. Peristiwa terjadi pada Minggu, 11 Mei 2026.
Kejadian bermula saat pengusaha besi tua, Putri Anditya, bersama suaminya melakukan bongkar muat barang di halaman rumah. Tiba-tiba, Kades NEZ datang dan menghentikan kegiatan dengan alasan belum mengantongi izin.
Warga Merasa Dipersulit
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Putri mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun sebelum barang tiba.
“Saya juga paham aturan. Saya sudah minta izin ke Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun setempat sebelum kedatangan barang ini. Lah kok malah dipersulit, kami harus kumpulkan 10 orang dari masing-masing RT di wilayah RW 05. Menurut kami tidak masuk akal,” ujar Putri dan suaminya.
Diduga Minta 30 Juta untuk Perizinan
Alih-alih mempermudah proses, NEZ diduga meminta uang sebesar Rp30 juta untuk mengurus perizinan. Hal ini disampaikan narasumber kepada wartawan pada Selasa, 12 Mei 2026.
“Saya coba ke kantor desa untuk pertanyakan terkait surat domisili dan Surat Keterangan Usaha milik Putri dan suaminya yang katanya tidak diakui dan tidak ditandatangani pihak desa. Lalu beliau mengatakan, untuk perizinan, tiga puluh juta lah _all in_,” ungkap narasumber menirukan ucapan oknum kades tersebut.
Masih Konsultasi Hukum
Atas kejadian itu, Putri dan suami mengaku mengalami kerugian materil dan immaterial. Keduanya saat ini masih berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa NEZ belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa, 13 Mei 2026. (Red).





