Bapenda Subang Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Hingga Akhir April 2026, Ringankan Beban Warga sekaligus Optimalkan Pendapatan Daerah

ARD-NEWS.COM- Subang – Kebijakan Pemkab Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang,dengan resmi meluncurkan program stimulus pembebasan atau penghapusan denda pajak.

Selaku Kepala Badan Bapenda Subang” Hj Yeni Nuraeni” menyatakan bahwa pembebasan denda pajak ini berlaku mulai Januari hingga akhir April 2026. Penghapusan denda pajak ini, menurutnya diberlakukan untuk piutang pajak hingga 5 tahun ke belakang.

“Kita berlakukan stimulus pembebasan denda pajak untuk 5 tahun ke belakang, jadi ini para wajib pajak (WP) punya utang pajak 5 tahun ke belakang, ini kalau mereka mau bayar, dendanya hilang, ini kan banyak WP yang piutang pajaknya di atas miliaran, ini bisa dimanfaatkan sampai akhir April sekarang,” kata Yeni.

Dirinyapun menyampaikan program stimulus pembebasan denda pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan pedapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita berharap masyarakat terutama para wajib pajak atau WP agar menggunakan kesempatan program pembebasan denda pajak ini sebaik-baiknya, program ini berlaku sampai akhir bulan April ini,” pungkasnya.(M Rahmat )