ARD-NEWS. COM. – NTT. Peristiwa meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Propinsi Nusa Tenggara Timur kembali memunculkan kritik keras terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar di daerah.
Tragedi ini dinilai bukan sekadar insiden kemanusiaan, melainkan cerminan kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warga, khususnya anak-anak dari keluarga miskin.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, mengatakan kasus tersebut menunjukkan masih beratnya beban biaya pendidikan dasar yang harus ditanggung masyarakat, bahkan untuk kebutuhan paling sederhana seperti buku tulis dan alat tulis sekolah.
“Ketika anak SD terpaksa bersekolah tanpa buku dan pena karena orang tuanya tidak mampu membeli, itu menandakan ada masalah serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ini bukan sekadar persoalan ekonomi keluarga, tetapi kegagalan negara menjalankan kewajiban dasarnya,” kata Yohanes, Selasa (04/02/2026).
Menurutnya, narasi pendidikan dasar gratis yang selama ini diklaim pemerintah tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Banyak anak di daerah tertinggal masih harus berjuang dengan keterbatasan sarana belajar, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Yohanes mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya. Ia menilai ketentuan tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak dibatasi hanya pada pembebasan uang sekolah.
“Makna tanpa biaya harus dibaca secara substantif. Buku dan alat tulis adalah bagian dari hak belajar. Jika anak tidak bisa belajar karena tidak memiliki itu semua, maka substansi pendidikan gratis telah dilanggar,” ujarnya.
Ia juga mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara dan kewajiban yang tidak dapat ditawar oleh negara. Negara, kata dia, harus hadir secara nyata, bukan sekadar administratif.
“Negara tidak boleh hanya berhenti pada regulasi. Hak konstitusional anak harus diwujudkan dalam bentuk akses pendidikan yang layak dan manusiawi,” tambahnya.
Lebih jauh, Yohanes mendesak Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Ngada. Ia menilai kegagalan memenuhi hak pendidikan dasar merupakan indikator gagalnya pelaksanaan otonomi daerah.
“Pendidikan dasar adalah urusan wajib pelayanan dasar. Jika itu tidak dijalankan dengan baik, maka Mendagri harus turun tangan mengevaluasi pemda. Ini sudah menyangkut hak dasar warga negara,” tegasnya.
Ia juga menilai lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat provinsi turut berkontribusi terhadap buruknya pelayanan pendidikan di kabupaten.
“Gubernur memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kabupaten dan kota. Jika hak anak-anak terabaikan, maka pengawasan itu patut dipertanyakan,” pungkas Yohanes.
Ia tegas mengatakan spirit otonomi daerah adalah agar terjadinya pemerataan pembangan dan kesejahteraan di tingkat daerah dengan menyentuh pada aspek pelayanan.
“Saya dorong Mendagri untuk evaluasi itu karena arahnya jelas, yaitu lebih pada pemahaman spirit otonomi daerah. Maka makna tujuan otonomi itu jangan hanya terhenti pada dimensi politik, tapi nyentuh pada dimensi ekonomi karena esensinya disitu,” tutupnya.(red)





