Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Pasuruan Jawa Timur Diwarnai Keributan

PASURUAN, Ard-news. Com- Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, kembali diwarnai keributan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lapak PKL di kawasan Pasar Besar, khususnya di depan Stasiun Kota Pasuruan, Selasa (6/1/2025).

Lokasi tersebut diketahui sudah berulang kali mendapat teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, sebelumnya aksi penertiban dan penggusuran juga pernah dilakukan. Namun demikian, sejumlah PKL masih tetap nekat berjualan di area terlarang tersebut.

Dalam upaya penertiban kali ini, petugas Satpol PP menegaskan bahwa PKL tidak diperbolehkan lagi berjualan di depan Stasiun Kereta Api Kota Pasuruan. Saat proses penertiban berlangsung, situasi sempat memanas. Keributan terjadi ketika petugas menertibkan lapak PKL di area trotoar Pasar Besar dan depan stasiun.

Salah satu pedagang perempuan terlihat mendorong serta mencaci maki petugas dengan kata-kata kasar. Tak hanya itu, pedagang tersebut bahkan sempat menantang petugas untuk berkelahi karena menolak dipindahkan. Pedagang lainnya juga tampak meluapkan emosi dengan membanting barang dagangannya, seperti galon air kemasan.

Beruntung, petugas Satpol PP tetap bersikap tenang dan tidak terpancing emosi. Situasi berhasil dikendalikan hingga akhirnya petugas membongkar lapak-lapak PKL yang masih melanggar aturan. Di sisi lain, sebagian pedagang memilih untuk sadar dan memindahkan lapaknya sendiri, mengingat mereka telah berkali-kali mendapat peringatan sebelumnya.

Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Basuki, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya melakukan penertiban dengan pendekatan humanis. Ia juga menegaskan bahwa ke depan petugas akan membangun pos pengawasan di sekitar Pasar Besar dan Stasiun Kereta Api untuk mencegah PKL kembali berjualan di area tersebut.

“Dalam penertiban PKL ini kami mengedepankan pendekatan secara humanis. Ke depan, rencananya akan dibangun pos di sekitar pasar dan stasiun guna mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi terlarang,” ujar Basuki. (Red).