ROKAN HULU. Ard-news.com- Audiensi bersama Awak media yang terdiri dari Kabiro ARD News Rokan Hulu Amir Hamzah dan Pemimpin Redaksi Media RINA (Ruang Indonesia Bicara) Rina Dianti Hasan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Zulhendri, S.Sos., M.IP, Senin (22/12/2025), di lingkungan Kantor Bupati Rokan Hulu.
Audiensi tersebut membahas laporan media terkait tuntutan pembayaran uang pisah oleh 10 orang eks karyawan PT Padasa Enam Utama Kebun Kalsa, dengan waktu pengunduran diri yang bervariasi sejak tahun 2022 hingga 2024, namun hingga kini hak tersebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Zulhendri, S.Sos., M.IP, menyampaikan bahwa kasus tuntutan uang pisah eks karyawan PT Padasa Enam Utama telah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Pelimpahan dilakukan karena keterbatasan sumber daya mediator di Disnaker Rokan Hulu, yang saat ini hanya memiliki satu orang mediator, sementara mediator tersebut sedang mengalami sakit parah, sehingga tidak dapat menjalankan tugas mediasi secara optimal.
Zulhendri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan upaya pembinaan terhadap PT Padasa Enam Utama.
Namun, hingga saat ini manajemen perusahaan dinilai tidak kooperatif, karena surat pembinaan dan pemanggilan yang dilayangkan oleh Disnaker Rokan Hulu tidak pernah diindahkan oleh pihak perusahaan.
Kondisi tersebut diakui menjadi kendala serius dalam upaya penegakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, meskipun Disnaker telah menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Meski demikian, Disnaker Rokan Hulu menegaskan tetap berkomitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Disnaker Provinsi Riau, agar hak-hak eks karyawan dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabiro ARD News Rokan Hulu, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa laporan ini disampaikan oleh media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sekaligus memastikan persoalan ketenagakerjaan tidak dibiarkan berlarut tanpa kepastian penyelesaian.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan komunikatif, sebagai bagian dari langkah media dalam mengawal tuntutan uang pisah eks karyawan PT Padasa Enam Utama Kebun Kalsa.(amr)





