Penggelapan Mobil Rental, Ormas BRN Jadi Korban Penganiayaan Oleh Oknum LPKSM Sakera Pasuruan.

PASURUAN-Ard-news. Com-Niat baik untuk mengambil kembali sebuah mobil rental justru berujung pada persoalan hukum yang serius. Peristiwa ini dialami oleh pihak pemilik kendaraan dan rekan-rekannya yang tergabung dalam Ormas BRN (Buset Rental Nasional), yang kini harus menghadapi tuduhan perampasan dan penganiayaan, meskipun menurut mereka justru menjadi korban kekerasan secara bersama-sama.

Kejadian bermula dari penyewaan satu unit mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi N 1175 XD, milik sebuah usaha rental mobil Aba Faizol (ZRC) yang berlokasi di Surabaya. Mobil tersebut disewa oleh seorang pria bernama Rizky Ramadhan asal Rungkut Surabaya untuk jangka waktu lima hari di hari Rabu, 17 Desember 2025.

Namun, seiring berjalannya waktu, pihak rental mulai kesulitan menghubungi penyewa, hingga akhirnya muncul kecurigaan bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya terbukti Minggu malam, 21 Desember 2025 salah satu GPS mobil diketahui putus dan malah tidak ada komunikasi mobil hendak dikembalikan.

Merasa bertanggung jawab atas aset usaha dan menghindari potensi kerugian yang lebih besar, pihak rental kemudian berupaya melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut. Informasi yang diperoleh mengarah ke wilayah Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Untuk memastikan keberadaan mobil, pihak rental meminta bantuan rekan-rekan dari Ormas BRN.

Pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, rombongan dari Ormas BRN mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan kendaraan rental tersebut. Niat awal kedatangan mereka, menurut keterangan yang disampaikan, hanyalah untuk mengambil kembali mobil yang masih berstatus sewaan dan belum dikembalikan sesuai perjanjian.

Namun situasi di lapangan berkembang di luar dugaan. Saat rombongan tiba di lokasi, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Bukannya berhasil mengamankan kendaraan secara damai, pihak Ormas BRN justru mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dan pengeroyokan dari kelompok lain yang diduga berasal dari LPLSM Sakera.

Menurut keterangan saksi dan korban dari pihak BRN, bentrokan tidak dapat dihindari karena adanya perlawanan dari kelompok tersebut. Dalam insiden tersebut, sedikitnya tujuh anggota Ormas BRN mengalami luka-luka akibat penganiayaan secara fisik. Mereka mengaku dipukul, ditendang, dan dikeroyok secara bersama-sama.

Ironisnya, pasca kejadian tersebut, pihak Ormas BRN justru dituduh sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh pihak lain yang berada di lokasi, termasuk seorang pria bernama Ali, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang saat itu diketahui menguasai kendaraan tersebut.

Fakta lain yang menambah kecurigaan adalah ditemukannya perubahan pada kendaraan rental tersebut. Mobil Toyota Innova Reborn yang semula bernomor polisi N 1175 XD, diketahui telah diganti plat nomornya menjadi L 1543 BAZ. Pergantian plat nomor ini diduga kuat dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan identitas kendaraan dan memutus satu GPS yang ada di mobil.

Pihak rental dan Ormas BRN menilai perubahan plat nomor tersebut merupakan indikasi adanya niat jahat (mens rea) dari penyewa, karena kendaraan sewaan tidak hanya dipindahtangankan kepada pihak lain, tetapi juga mengalami upaya penyamaran identitas.

Lebih lanjut diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan penguasaannya dari Rizky Ramadhan kepada Ali, tanpa sepengetahuan dan izin pemilik rental. Ali kemudian mengaku sebagai korban penganiayaan oleh Ormas BRN, meskipun menurut versi BRN, justru merekalah yang menjadi korban kekerasan secara fisik di lokasi kejadian.

Menurut Yossy , selaku Koordinator Jawa Timur dari pihak Ormas BRN, memberikan keterangan bahwa korban dari pihaknya menyebutkan sedikitnya enam hingga tujuh anggota BRN mengalami luka akibat penganiayaan, di antaranya berinisial IRW, NSA, AYK, FZL, GZL, SBS, dan AGS.

Selain korban luka, Yossy juga mengungkapkan adanya kerugian materiil yang cukup besar. Dalam insiden tersebut, satu unit kendaraan milik Ormas BRN dibawa oleh pihak LPLSM Sakera, yang di dalamnya terdapat sejumlah barang pribadi milik anggota BRN, seperti tas, telepon genggam, dompet berisi kartu ATM, serta dokumen penting lainnya.

Tidak hanya itu, Yossy menambahkan bahwa terdapat lima dari sepuluh unit kendaraan milik pihak BRN yang mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut antara lain berupa kaca spion yang dipatahkan, interior head unit dipecahkan dan kerusakan fisik lainnya, yang diduga kuat dilakukan secara sengaja saat terjadi kericuhan.

“Kami datang dengan niat baik untuk mengambil mobil rental yang jelas-jelas masih menjadi hak pemiliknya. Tapi di lokasi kami justru dianiaya. Banyak anggota kami yang luka, kendaraan dirusak, bahkan ada barang-barang pribadi yang dibawa pihak lain,” ungkap Yossy.

Situasi yang semakin memanas akhirnya menarik perhatian aparat kepolisian. Untuk mencegah konflik yang lebih besar dan memastikan proses hukum berjalan, pihak Kepolisian Polres Pasuruan turun tangan dan mengamankan kendaraan Toyota Innova Reborn tersebut sebagai barang bukti.

Saat ini, kendaraan telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami laporan dari masing-masing pihak, termasuk dugaan penganiayaan, perusakan, perampasan, serta dugaan penggelapan dan pemalsuan identitas kendaraan melalui pergantian plat nomor.

Kasus ini menyoroti kompleksitas persoalan rental kendaraan yang kerap berujung pada konflik hukum. Di satu sisi, pemilik kendaraan berusaha melindungi asetnya dari potensi penggelapan, sementara di sisi lain muncul tuduhan tindak pidana yang melibatkan banyak pihak dan organisasi massa.

Kuasa hukum dari pihak BRN Suhartono. S. H. Berharap Polres Pasuruan frofesional, obyektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Hingga berita ini disusun, proses hukum masih berjalan. Pihak Ormas BRN berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan menggali fakta secara menyeluruh, termasuk dugaan penganiayaan yang mereka alami serta indikasi niat jahat dalam pengalihan dan perubahan identitas kendaraan rental tersebut.(Red).