ARDNEWS.COM
PORTAL BERITA TERKINI • LIVE
● LIVESUBSCRIBE
BERANDANASIONALBISNISTEKNOLOGIHUKUM
KURS LIVEUSD/IDR 17.889EUR/IDR 20.045
BREAKINGPUSPOLRINDO Desak Kasus Denny Indrayana • BI Tahan Bunga 6,25% • Hanya di ARD-NEWS.COM

Wagub LIRA Jatim Desak Kejari Kota Pasuruan Usut Tuntas Korupsi Hibah KONI, Jangan Hanya Berhenti Di Pengurus Inti

IMG-20261107-WA0073

Pasuruan, ard-news.com – Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dinilai belum cukup. Penanganan perkara tersebut didesak agar dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terfokus pada jajaran internal manajemen KONI, tetapi juga menelusuri seluruh proses penganggaran hingga aliran dana hibah.

Desakan itu disampaikan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat saat menggelar audiensi di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Jumat (6/11/2026).

Dalam audiensi tersebut, Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., meminta Kejari Kota Pasuruan tidak setengah-setengah dalam mengusut perkara dugaan korupsi dana hibah KONI. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana.

Kedatangan rombongan LIRA diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiyono Kurniawan, Kasi Pidsus Pujo Rasmoyo, serta Kasi Barang Bukti Catur Hidayat Putra.

Ayik mengapresiasi langkah Kejari Kota Pasuruan yang telah menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025 sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp481,7 juta.

Namun, ia menilai pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Menurutnya, perlu ada pendalaman lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses pengelolaan maupun penganggaran dana hibah.

Ia juga menyoroti komposisi penggunaan anggaran hibah KONI yang dinilai tidak proporsional. Berdasarkan informasi hasil penyidikan awal yang disampaikan dalam audiensi, sekitar dua pertiga anggaran disebut terserap untuk kebutuhan operasional sekretariat dan manajemen, sedangkan sepertiga lainnya dialokasikan kepada cabang olahraga.

Selain itu, penyidik disebut telah memeriksa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pihak penyalur hibah, serta sejumlah pengurus cabang olahraga yang menerima dana tersebut.

“Hingga saat ini, penyalahgunaan dana disinyalir kuat terjadi di internal pengurus inti KONI. Namun, hal itu tentu harus didalami lebih lanjut agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dapat terungkap berdasarkan alat bukti,” ujar Ayik.

Ia menegaskan, LIRA Jatim meminta Kejari Kota Pasuruan membuka perkara tersebut secara transparan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami minta penanganan kasus ini dibuka secara terang-benderang. Usut tuntas aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pengurus inti KONI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ayik meminta penyidik menelusuri proses penganggaran dana hibah sejak awal. Mulai dari penyusunan proposal di internal KONI, pembahasan dengan dinas terkait, proses di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pasuruan.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah mekanisme penganggaran telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi praktik transaksional maupun penyimpangan lainnya.

Menanggapi desakan tersebut, pihak Kejari Kota Pasuruan melalui Kasi Intelijen menyatakan akan menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyimpangan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain, sepanjang disertai bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus mendorong agar penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh,”pungkasnya.(Fjr).