ARDNEWS.COM
PORTAL BERITA TERKINI • LIVE
● LIVESUBSCRIBE
BERANDANASIONALBISNISTEKNOLOGIHUKUM
KURS LIVEUSD/IDR 17.889EUR/IDR 20.045
BREAKINGPUSPOLRINDO Desak Kasus Denny Indrayana • BI Tahan Bunga 6,25% • Hanya di ARD-NEWS.COM

KETUA UMUM LBH AWALINDO: KASUS DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL LIBATKAN PEJABAT TINGGI NEGARA HARUS DIUNGKAP TUNTAS

IMG-20261104-WA0049(1)

foto: Dr. Aulia Taswin,S.H,.M.H. Ketua Umum LBH Awalindo

JAKARTA . ard News. Com- Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., menyoroti dugaan kasus kejahatan siber berupa akses ilegal dan penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini dapat menjadi salah satu kasus serius yang menjadi perhatian dalam sejarah institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut Aulia Taswin, perjalanan institusi Polri pernah diwarnai perkara besar yang menyeret pejabat internal, termasuk kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kini, muncul informasi dan tuduhan mengenai dugaan intersepsi atau penyadapan ilegal yang dikaitkan dengan seseorang berinisial LSP.

“Ini merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian luas. Jangan sampai teknologi dan kewenangan disalahgunakan untuk melakukan intersepsi ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto maupun pejabat tinggi negara lainnya,” demikian pernyataan yang disampaikan atas nama Ketua Umum LBH Awalindo.

Aulia juga menyoroti dugaan adanya aktivitas akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah pejabat negara, termasuk para menteri serta pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Ia meminta agar setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu ditelusuri secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, berdasarkan bukti digital, rekam jejak komunikasi, serta hasil pemeriksaan forensik siber.

**MABES POLRI DIMINTA UNGKAP SAMPAI KE AKAR-AKARNYA**

LBH Awalindo mendorong Mabes Polri agar mengusut secara menyeluruh dugaan kejahatan siber tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pelaku, pihak yang membantu, maupun pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan perkara harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, terlebih apabila dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan keamanan komunikasi Presiden, pejabat negara, dan masyarakat sipil,” menjadi pesan yang ditekankan dalam pernyataan tersebut.

**PERLINDUNGAN PRIVASI DAN KEAMANAN NEGARA**

Dugaan penyadapan tanpa hak merupakan persoalan yang tidak hanya menyangkut perlindungan privasi individu, tetapi juga dapat bersinggungan dengan keamanan informasi dan kepentingan negara.

Oleh karena itu, LBH Awalindo menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, independen, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

LBH Awalindo berharap Mabes Polri dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara, status hukum pihak-pihak yang disebut, serta bukti-bukti yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut.

**Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa pandang jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan.**

Catatan sebelum dipublikasikan: Saya sengaja tidak menuliskan bahwa LSP sudah menjadi tersangka atau mendekam di Rutan Mabes Polri sebagai fakta terkonfirmasi. Untuk mencantumkan informasi tersebut, diperlukan konfirmasi resmi Mabes Polri, surat penetapan tersangka, atau dokumen penahanan. Demikian pula, pernyataan tentang intersepsi terhadap Presiden perlu didukung bukti atau keterangan resmi.