Polres Pasuruan Tangkap Empat Tersangka Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP, 1.900 Sak Diamankan

IMG-20261031-WA0010

Pasuruan, Ard-news.com – Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengamankan 1.900 sak beras SPHP beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan lima orang di lokasi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang berinisial I.H., F., S.Y., dan M. ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang, hingga penjualan kembali beras SPHP.

Beras tersebut diduga dibeli sebanyak 20 ton, kemudian dipindahkan dari kemasan SPHP ke karung polos berkapasitas 50 kilogram untuk dijual kembali. Polisi masih mendalami alur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain 1.900 sak beras SPHP, petugas turut mengamankan kendaraan truk, mobil pikap, karung polos, kemasan bekas beras SPHP, mesin jahit karung, surat jalan, serta satu unit telepon seluler.

Dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Pasuruan pada Jumat (30/10/2026), Deputi I Bappenas RI Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan atas pengungkapan tersebut.

Ia menilai langkah kepolisian penting untuk mencegah penyalahgunaan program pangan pemerintah yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi beras bersubsidi.

Hermawan juga mengajak seluruh pihak mendukung program pemerintah agar penyaluran beras SPHP tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara serta memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.(Fjr) .