BREAKING NEWS đź”´ Cek Berita Terbaru ARD-NEWS.COM Hari Ini - Update Terus - Berita Terkini Bekasi dan Nasional Hari Ini - Live Update - ARD NEWS Selalu Terdepan -

MK Masuk Tahap Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Yohanes Oci: Jangan Jadikan Hukum sebagai Panggung Politik 2029

IMG-20261001-WA0144

Jakarta.Ard-news.com-Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahapan pemeriksaan dan pembuktian atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang salah satunya diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya oleh KPU, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Masuknya perkara ke tahap pembuktian membuat persoalan tersebut kembali menjadi perhatian publik, terutama karena permohonan diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan dan penetapan hasil Pemilu 2024. MK sendiri mencatat bahwa para pemohon menyadari adanya persoalan tenggang waktu pengajuan PHPU, namun mereka meminta agar aspek substansial mengenai syarat pencalonan Gibran tetap diperiksa melalui persidangan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks politik menuju Pemilu Presiden 2029.

“Ini persoalan lebih pada motif politik menjelang Pilpres 2029. Ini kepentingan politik saja dengan mengatasnamakan hukum,” kata Yohanes Oci ketika dihubungi (01/10).

Menurut Yohanes, penggunaan jalur hukum untuk menguji suatu persoalan merupakan hak setiap warga negara. Namun, proses hukum tetap harus ditempatkan dalam koridor kewenangan lembaga dan mekanisme hukum yang tepat.

Ia menilai persoalan keabsahan dokumen persyaratan calon semestinya terlebih dahulu dilihat dalam konteks mekanisme verifikasi pencalonan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Ini jelas dalam petitum mereka ingin diskualifikasi pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Padahal, secara hukum persoalan pencalonannya sudah melewati proses yang berlaku. Sekarang mereka mencari dengan dugaan ijazah palsu, yang sebenarnya lebih pada persoalan administratif dan menjadi kewenangan KPU,” ujarnya.

Dalam permohonannya, para pemohon memang meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru apabila permohonan dikabulkan.

Yohanes mengingatkan bahwa perkara tersebut memiliki implikasi yang jauh lebih besar apabila putusan MK nantinya sampai menyentuh keabsahan pelantikan Wakil Presiden.

“Jika MK mengabulkan permohonan ini, saya tidak bisa membayangkan betapa kacaunya sistem ketatanegaraan kita,” kata Yohanes.

Ia berpandangan bahwa kedudukan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 merupakan satu pasangan yang memperoleh mandat melalui proses pemilihan yang sama. Karena itu, menurut dia, apabila kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah akibat persoalan pencalonannya, konsekuensi konstitusional terhadap pasangan Prabowo-Gibran juga harus diperhitungkan.

“Konsekuensi hukumnya, jika pelantikan Gibran didiskualifikasi, maka Prabowo sebagai presiden pun harus didiskualifikasi juga karena ini satu paket,” ujarnya.

Namun, Yohanes menyatakan keyakinannya bahwa MK tidak akan mengabulkan permohonan tersebut. Ia mendasarkan pandangannya pada persoalan kewenangan dan mekanisme penyelesaian sengketa pencalonan.

“Saya yakin seribu persen MK tidak akan mengabulkan permohonan mereka karena beberapa pertimbangan. Salah satunya objek hukum soal ijazah itu ranahnya KPU. Selain itu, tidak ada laporan keberatan dari Bawaslu atas persoalan itu,” kata Yohanes.

Di sisi lain, substansi yang diajukan pemohon memang tidak secara eksplisit menyebut persoalan tersebut sebagai masalah administratif. Kuasa hukum pemohon di persidangan mendalilkan adanya dugaan cacat dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menguji persoalan tersebut melalui pembuktian. Pemohon juga mendalilkan bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak proses pencalonan.

Karena itu, tahapan pembuktian menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji dalil dan bukti masing-masing. Dalam persidangan sebelumnya, MK juga telah meminta keterangan dari KPU dan Bawaslu mengenai persoalan kewenangan serta proses verifikasi syarat pencalonan Gibran.

Yohanes meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses persidangan selesai.

“Yang harus dijaga sekarang adalah jangan sampai proses hukum justru ditarik terlalu jauh menjadi arena pertarungan politik. MK harus tetap bekerja berdasarkan kewenangan konstitusionalnya, bukti, dan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Yohsnes, persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya menyangkut satu dokumen pendidikan, tetapi menyentuh kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan stabilitas tata negara. Karena itu, ia menilai putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting mengenai sejauh mana persoalan persyaratan pencalonan dapat diuji kembali setelah tahapan pemilu selesai dan pasangan calon telah dilantik.(red)

ARD NEWS. COM