Lapor Polisi Usai Diminta Hentikan Dokumentasi, Wartawan di Koto Tandun Adukan Dugaan Intimidasi

Rokan Hulu ,ard-news.com -Persoalan peliputan rapat Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini memasuki ranah hukum setelah seorang wartawan resmi membuat laporan ke kepolisian.

Wartawan Budi dari TerasPublik.com melaporkan dugaan penghalangan dan ancaman terhadap aktivitas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu, Rabu (2/9/2026).

Dalam proses pelaporan tersebut, Budi didampingi penasihat hukumnya, Budi Hartono, S.H., M.H.

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa saat Budi menjalankan tugas jurnalistik dalam rapat Ketapang di Desa Koto Tandun pada Jumat (28/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, wartawan mengaku diminta menghentikan aktivitas dokumentasi oleh Ketua Pemuda Koto Tandun, M. Fadli Amanda.

Menurut keterangan wartawan, permintaan tersebut disertai pernyataan, “Jangan memoto dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi.”

Peristiwa itu kemudian dipersoalkan karena dinilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik dalam memperoleh serta mendokumentasikan informasi mengenai kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Bukan Sekadar Persoalan Dokumentasi

Persoalan ini kini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan aktivitas mengambil foto atau video.

Substansi yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya tindakan yang menghambat atau memberikan tekanan terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik, yang selanjutnya harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum oleh aparat penegak hukum.

Laporan polisi sendiri bukan merupakan putusan bersalah. Karena itu, setiap dugaan terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kades: Wartawan Diperbolehkan Meliput

Di tengah bergulirnya laporan tersebut, Kepala Desa Koto Tandun memberikan klarifikasi kepada ARD-NEWS.

Kades menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan rapat penyelesaian Ketapang tahun 2025 dan dirinya hadir dalam kapasitas sebagai Pj. Kepala Desa.

Ketika dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya larangan bagi wartawan melakukan peliputan, Kades menyatakan tidak ada.

“Tidak ada. Wartawan diperbolehkan meliput. Tetapi etikanya ketika kita masuk harus permisi dulu. Baiknya,” kata Kades.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa menurut Pemerintah Desa Koto Tandun, tidak terdapat larangan resmi dari pihak desa terhadap kegiatan peliputan wartawan.

Kades juga mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima tautan pemberitaan.

“Saya hadir sebagai PJ Kades,” ujarnya.

Mengenai laporan yang telah dibuat wartawan, Kades berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik di tingkat desa.

“Sebaiknya diselesaikan dulu di tingkat Desa. Karena yang melapor dan terlapor warga saya,” katanya.

“Kita lihat perkembangannya,” sambungnya.

Fadli Sudah Dikonfirmasi, Belum Memberikan Jawaban

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, ARD-NEWS telah melakukan konfirmasi kepada M. Fadli Amanda selaku pihak yang disebut dalam laporan wartawan.

Konfirmasi tersebut disampaikan secara langsung melalui komunikasi dengan pihak yang bersangkutan, termasuk meminta penjelasan mengenai peristiwa saat peliputan, alasan meminta wartawan menghentikan dokumentasi, serta tanggapannya terhadap laporan yang telah dibuat di Polres Rokan Hulu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, M. Fadli Amanda belum memberikan jawaban atau klarifikasi kepada ARD-NEWS.

ARD-NEWS tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi setelah berita ini diterbitkan. Setiap keterangan yang disampaikan nantinya akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

UU Pers dan Kepastian Perlindungan Jurnalistik

Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers mengatur mengenai hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya.

Namun penerapan ketentuan hukum terhadap suatu peristiwa tetap membutuhkan pemeriksaan secara objektif. Karena itu, dugaan penghalangan maupun ancaman dalam perkara ini harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan laporan yang telah masuk ke Polres Rokan Hulu, publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara tersebut dan menilai fakta-fakta yang ada.

Di sisi lain, persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa kegiatan pemerintahan dan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi, sementara pelaksanaan tugas jurnalistik harus tetap berjalan secara profesional dan berpegang pada etika.

ARD-NEWS menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Informasi mengenai dugaan tindakan terhadap wartawan disampaikan berdasarkan keterangan pelapor dan akan terus dilengkapi dengan keterangan pihak-pihak terkait.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang benar atau salah, tetapi menunggu kepastian berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum yang objektif.
(Amir)