Peliputan Musyawarah Ketapang Koto Tandun Diwarnai Pembatasan Dokumentasi, Wartawan Diminta Hentikan Rekaman

Rokan Hulu, ard-news.com — Pelaksanaan musyawarah terkait pengelolaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) berupa budidaya ikan lele di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (28/8/2026), diwarnai ketegangan setelah seorang wartawan TerasPublik.com Budi Hartono ,yang tengah menjalankan tugas jurnalistik diminta menghentikan dokumentasi.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Budi mendokumentasikan pemaparan dalam musyawarah yang berkaitan dengan pengelolaan kolam ikan lele program Ketapang.

Di tengah proses peliputan, Ketua Pemuda setempat, M. Fadli Amanda, meminta wartawan menghentikan perekaman.

“Siapa yang menyuruh memvideokan? Dilarang memvideokan di sini,” kata Fadli di lokasi.

Permintaan penghentian dokumentasi tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah peserta musyawarah. Dalam situasi tersebut, wartawan juga disebut mendapat penyampaian bahwa aktivitas peliputannya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tak berhenti di situ. Ketua BPD Koto Tandun, Edi R, kemudian meminta wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers.

KTA tersebut diperlihatkan oleh wartawan yang bersangkutan. Setelah itu, identitas wartawan kemudian didokumentasikan oleh pihak pengurus.

Pertanyaan Besar: Mengapa Dokumentasi Dipersoalkan?

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan pelaksanaan musyawarah yang membahas program Ketahanan Pangan desa.

Terlebih, program Ketapang merupakan bagian dari pengelolaan kegiatan desa yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi informasi dan ruang bagi masyarakat maupun pers untuk memperoleh informasi menjadi aspek penting dalam memastikan pelaksanaan program dapat diketahui dan diawasi secara terbuka.

ARD-NEWS tidak serta-merta menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Namun, permintaan penghentian dokumentasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik patut mendapatkan penjelasan terbuka: atas dasar apa pelarangan tersebut dilakukan, siapa yang memberikan kewenangan, serta apa alasan dokumentasi kegiatan musyawarah dianggap tidak diperbolehkan.

Hal tersebut penting dijelaskan agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa terdapat upaya membatasi akses informasi publik dalam pembahasan program desa.

Pers Bukan Musuh Transparansi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Di sisi lain, wartawan juga memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini.

Dengan prinsip tersebut, kehadiran wartawan dalam sebuah musyawarah yang berkaitan dengan kepentingan publik pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

Yang menjadi persoalan bukan sekadar kamera yang diarahkan ke lokasi musyawarah, tetapi bagaimana ruang informasi publik diperlakukan ketika pers sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Jika memang terdapat aturan atau alasan tertentu yang membuat dokumentasi tidak diperbolehkan, maka penjelasan tersebut semestinya disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila tidak ada dasar yang jelas, pembatasan terhadap kerja jurnalistik tentu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik yang lebih besar.

ARD-NEWS Tunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi ARD-NEWS.COM masih berupaya meminta klarifikasi kepada M. Fadli Amanda, Ketua BPD Koto Tandun Edi R, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya mengenai alasan penghentian dokumentasi dan penyampaian terkait kemungkinan pelaporan kepada pihak kepolisian.

ARD-NEWS menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis dan tidak bermaksud menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran hukum.

Pemberitaan ini merupakan laporan atas peristiwa yang terjadi di lapangan sekaligus bentuk fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Publik berhak mendapatkan informasi. Pers berhak menjalankan fungsi jurnalistik. Dan setiap program yang menggunakan atau berkaitan dengan kepentingan masyarakat sudah semestinya dikelola secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Amir)