Dugaan Investasi Sapi Fiktif Berujung Penganiayaan, Warga Tutur Pasuruan Bakal Tempuh Jalur Hukum

Ard-news.com.Pasuruan – Praktik dugaan penipuan bermodus investasi bodong kembali menelan korban di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

Kali ini, seorang warga Kecamatan Tutur berinisial SAA terpaksa menelan pil pahit setelah modal belasan juta rupiah yang digelontorkannya untuk bisnis jual-beli sapi diduga kuat lenyap digondol rekan bisnisnya sendiri.

Ironisnya, alih-alih mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, upaya korban saat menagih haknya justru berujung pada tindakan premanisme berupa penganiayaan bersama-sama (pengeroyokan) yang menimpa rekannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sengkarut bisnis semu ini bermula ketika terduga pelaku berinisial DAP, yang juga merupakan warga Tutur, menghubungi SAA melalui pesan singkat WhatsApp. Dengan dalih kekurangan modal operasional, DAP membujuk SAA untuk menyuntikkan dana segar sebesar Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) guna membeli seekor sapi.

“DAP menjanjikan sistem bagi hasil yang menggiurkan. Katanya, kalau sapi itu nanti terjual, keuntungan bersih akan dibagi rata dua pihak,” ungkap SAA saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kecurigaan korban mulai menyeruak setelah empat bulan berselang tanpa ada kabar perkembangan dari investasi tersebut. SAA yang mencoba meminta transparansi terkait kondisi dan keberadaan fisik sapi justru diabaikan oleh DAP. Pesan dan panggilan telepon korban kerap menemui jalan buntu.

Didorong rasa penasaran, SAA berinisiatif menelusuri langsung ke lingkungan tempat tinggal DAP. Bak disambar petir di siang bolong, investigasi mandiri korban mengungkap fakta mengejutkan dari para tetangga terduga pelaku. DAP diketahui sama sekali tidak pernah bergelut di bidang bisnis maupun peternakan sapi. Bahkan, foto sapi yang sempat dikirimkan DAP sebagai pemikat modal ternyata merupakan aset milik orang tuanya, bukan komoditas bisnis yang disepakati.

Puncak konflik terjadi pada Jumat (05/06/2026). Berniat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menagih pengembalian modal, SAA yang menyuruh rekannya bernama Yani justru disambut dengan arogansi. Kehadiran mereka memicu intimidasi fisik yang brutal. Yani dilaporkan menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh DAP bersama ketiga keluarganya.

Merasa hak-hak hukumnya diinjak-injak dan menjadi korban murni dari tindak pidana penipuan dan penggelapan, SAA menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah yuridis strategis untuk menyeret DAP ke meja hijau.

“Saya jelas dirugikan secara materiil dan moril. Oleh karena itu, perkara dugaan penipuan, penggelapan, termasuk aksi kekerasan fisik ini akan kami teruskan ke jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata, agar ada efek jera,” tegas SAA menutup wawancara.(Fjr).

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Proses Etik Kapolres Pasangkayu Meski Sudah Berdamai dengan Anggota

Ard-news.com.Jakarta– Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa perdamaian antara Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata dengan anggotanya, Bripda Azril Fauzi, tidak boleh menghentikan proses pemeriksaan etik apabila terbukti ada dugaan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, perselisihan antara AKBP Joko Kusumadinata dan Bripda Azril Fauzi dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan yang disaksikan Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, keluarga Bripda Azril Fauzi, serta kuasa hukum. Dalam dokumen tersebut disebutkan perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Menanggapi hal itu, Rahmad Sukendar menyatakan penyelesaian secara damai adalah hak para pihak. Namun mekanisme etik dan disiplin di lingkungan Polri tetap harus berjalan.

“Kapolri jangan lindungi Kapolres nakal. Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber bahwa Kapolres Pasangkayu diduga sering melakukan pemukulan terhadap anggotanya. Sepertinya Kapolda Sulawesi Barat tutup mata. Kami meminta agar Kapolres Pasangkayu tetap dikenakan sanksi etik apabila dugaan tersebut terbukti,” tegas Rahmad Sukendar, Minggu (5/7/2026).

Rahmad menambahkan, jika dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti secara transparan, hal itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian.

“Jika Kapolri melakukan pembiaran, maka kasus serupa berpotensi kembali terulang. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(Red)

Dua Sapi Senilai Rp50 Juta Digondol Maling di Andonosari Tutur Pasuruan

Ard-news.com.Pasuruan- Aksi pencurian ternak kembali meresahkan warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dua ekor sapi betina milik warga raib digondol kawanan pencuri, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Korban bernama Atim. Dua ekor sapinya hilang dari kandang di kebun Dusun Krajan I, Desa Andonosari. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta.

Rekaman kamera CCTV di lokasi menunjukkan sebuah mobil pikap berwarna hitam keluar dari perkampungan dengan membawa dua ekor sapi di bak belakang. Sayangnya, nomor polisi kendaraan tidak terlihat jelas sehingga menyulitkan identifikasi pelaku.

6 Ekor Sapi Hilang dalam 3 Bulan
Kepala Dusun Krajan, M. Rizal, mengatakan kasus ini menambah daftar panjang pencurian ternak di desanya.

“Selama tiga bulan terakhir sedikitnya enam ekor sapi milik warga dilaporkan hilang. Baru satu yang ditemukan, lima lainnya belum diketahui keberadaannya,” kata M. Rizal.

Menurutnya, total kerugian warga akibat pencurian ternak sudah menembus lebih dari Rp100 juta.

Warga Minta Polisi Tingkatkan Patroli
Maraknya pencurian membuat warga khawatir. Mereka menilai pelaku masih leluasa beraksi karena belum ada yang ditangkap.

Warga telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Mereka juga meminta patroli ditingkatkan, mengingat Andonosari merupakan salah satu sentra peternakan sapi di Kecamatan Tutur yang belakangan kerap jadi sasaran.

“kami berharap polisi segera mengusut dan menangkap pelaku agar situasi kembali kondusif,” ujarnya.

Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini, termasuk menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi pikap hitam yang diduga digunakan pelaku. (Fjr)

Said Iqbal Turun Temui Pekerja dan Manajemen Tokopedia-TikTok, Usut Isu PHK

Ard news.com.Jakarta- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, akan turun langsung menemui pekerja dan manajemen Tokopedia serta TikTok. Langkah itu untuk mengklarifikasi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan platform digital tersebut.

“kami sedang mengatur waktu untuk bertemu langsung dengan para pekerja maupun pihak perusahaan. Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi,” kata Said Iqbal di Jakarta, Jumat (4/7/2026).

Pemerintah Cari Fakta Terlebih Dahulu
Said Iqbal menyebut sektor ekonomi digital memiliki karakteristik berbeda dengan industri manufaktur. Karena itu, pemerintah perlu melihat persoalan secara komprehensif.

Ia akan mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pendalaman bersama agar diketahui akar persoalannya.

“Tokopedia dan TikTok merupakan bagian dari industri ekonomi digital berbasis platform. Kami akan turun terlebih dahulu mencari fakta di lapangan,” ujarnya.

Jika Ada Pelanggaran, Akan Ditindak
Said menegaskan negara hadir untuk memastikan hak pekerja terlindungi. Jika dalam pendalaman ditemukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangan.

“Kalau ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentu harus diluruskan,” tegasnya.

Namun ia juga mengingatkan, tidak semua PHK disebabkan pelanggaran. Bisa jadi karena dinamika pasar, perubahan model bisnis, atau tekanan ekonomi.

“Kalau masalahnya berkaitan dengan kondisi bisnis perusahaan, kita akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang tetap melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” jelas Said.

Andalkan Dialog, 4.000 Pekerja Pernah Diselamatkan
Said mengatakan pemerintah mengedepankan penyelesaian melalui dialog di lapangan. Model ini sebelumnya berhasil mencegah PHK terhadap sekitar 4.000 pekerja di sejumlah perusahaan.

“Pengalaman kami menunjukkan dialog yang difasilitasi pemerintah dapat menghasilkan solusi yang baik. Pendekatan yang sama akan kami lakukan di sektor ekonomi digital,” kata Said.

Dalam waktu dekat, ia menargetkan bertemu dengan pekerja Tokopedia dan TikTok bersama Kemenaker.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan terus hadir untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. Prinsipnya, setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta, melalui dialog, dan menjunjung hukum,” pungkasnya.(NKO)

Kuasai 140 Hektare Lahan Adat Sepihak, PT NPR Diminta Penuhi Ganti Rugi dan Warga Dapat Perlindungan Hukum

Ard-news.com. Barito Kalteng– Konflik agraria di Desa Karedan, Kecamatan Lahei, kian memanas. Ratusan warga masyarakat hukum adat menuduh PT Nusa Persada Resources (PT NPR) menguasai lahan seluas 140 hektare yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan mengantongi izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Warga menegaskan hak ulayat mereka telah diakui sejak tahun 1982, diperbarui tahun 2010 dan 2018, serta tidak pernah ditelantarkan. “Lahan ini ruang hidup kami. Tidak pernah ada kesepakatan pengalihan hak, tidak pernah terima ganti rugi maupun tali asih,” ujar perwakilan warga.

Dugaan Pelanggaran, Masyarakat menduga PT NPR menggunakan manajemen konflik demi menguasai lahan. Mereka menuding perusahaan merusak pondok, kebun, dan fasilitas warga, serta mengkriminalisasi penduduk dengan dalih izin pemerintah.

Proses pengukuran dan verifikasi dilakukan secara sepihak: tanpa dihadiri pemilik lahan, tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah desa dan kecamatan, serta data dibuat sendiri tanpa transparansi. Perusahaan mengklaim wilayah itu tanah negara, namun ditolak tegas warga.

Sebagai anak perusahaan PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (ITM), masyarakat berharap perusahaan terbuka itu menghargai hak adat, bukan merugikan warga sekitar.

Dasar Hukum yang Ditekankan

1.UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) & 28I: Negara wajib mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat
2.UU No. 41/1999 Kehutanan: Hak ulayat tidak hilang meski ada izin perusahaan; wajib ada persetujuan dan ganti rugi layak
3.Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Lahan yang digarap terus-menerus bukan tanah negara dan dilindungi hukum
4.UU No. 5/1960 Pokok Agraria: Hak kelola turun-temurun diakui secara sah
5.KUHP Pasal 406: Pengrusakan milik orang lain merupakan tindak pidana
6.Permohonan Perlindungan dan Surat resmi telah dikirim ke: Presiden RI, DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri LHK, KPK, dan Panglima TNI.

Warga meminta

1.Penghentian aktivitas sementara
2.Pengukuran ulang terbuka dan melibatkan semua pihak termasuk para tokoh masyarakat setempat
3.Verifikasi keabsahan NO izin PPKH PT NPR
4.Pembayaran ganti rugi penuh dengan membuka ruang negosiasi
Jaminan keamanan agar tidak dikriminalisasi

Meminta PT NPR secara terbuka membuka kordinat lahan yg sudah diberikan tali Asih serta buat Pal batas resmi suapaya tidak terdapak lahan pihak lainya belum disepakati.

Hingga berita ini diturunkan, PT NPR belum memberikan tanggapan resmi.

Ard News