ARD-NEWS. COM.Jakarta// Revisi UU No.34 Tahun 2004 Tentang TNI tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti terjadi pada Orde Baru hal ini ditegaskan oleh direktur eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Yohanes Oci menilai revisi Undang-undang tersebut tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI sebab itu akan bertabrakan dengan sistem demokrasi saat ini.
“Sangat tidak mungkin, kalau order baru dulu saat dwi fungsi ABRI itu jabatan eksekutif seperti gubernur dan wali kota itu diisi oleh TNI dan Polisi dan juga sekitar 22 persen DPR itu jatah dari TNI dan Polisi tanpa melalui pemilu,” tegas Yohanes Oci (19/03/2025).
Segala keputusan-keputusan politik yang strategis saat orde baru dinilainya hanya diambil oleh tiga sektor penting yaitu ABRI, Birokrasi, dan Golkar.
“Keputusan strategis politik saat orde baru itu hanya diambil oleh ABRI, Birokrasi yang sebagian besar dari TNI dan polisi, serta partai Golkar yang berkuasa saat itu,” ujar praktisi pemerintahan ini.
Kembali ditegaskannya bahwa revisi undang-undang No.34 Tahun 2004 ini tidak mengganggu cita-cita politik reformasi karena draft yang dirinya terima hanya memperjelas batasan jabatan-jabatan publik yang akan diisi oleh TNI.
“Tidak ada indikasi adanya dwi fungsi. Draft yang kita dapat itu hanya berkaitan pembatasan jabatan publik yang diisi oleh TNI,” sambungnya.
Hanya saja dirinya mempertanyakan urgensi pembahasan Revisi UU TNI dan pembahasan di hotel yang dinilai tidak sesuai dengan program efisiensi anggaran oleh Presiden.
“Hanya saja yang kita pertanyakan itu urgensi dari revisi itu apa ?, dan mengapa pembahasan itu dihotel dan itu bukti DPR tidak sejalan dengan perintah efisiensi anggaran dari Presiden,” pintahnya.
Ia pun mendorong agar DPR memberikan penjelasan kepada publik perihal urgensi pembahasan Revisi undang-undang itu.
“DPR harus berikan penjelasan kepada publik urgensinya apa. Karena dalam draft itu ada penambahan pos jabatan publik yang diperbolehkan dijabat oleh TNI dari 10 kementrian atau lembaga menjadi 14 kementrian atau lembaga yang akan dijabat oleh TNI,” ungkapnya.
Iya mendorong DPR menjelaskan itu kepada publik apakah penambahan pos kementrian atau lembaga itu hanya untuk mengakomodir kepentingan TNI atau ada tujuan lain.
“Berikan penjelasan itu, jangan-jangan hanya ingin mengakomodir kepentingan politik saja dari kalangan TNI atau ada tujuan lain. Ini hanya DPR yang tau tujuan dari revisi undang-ungang itu,” tutupnya.